Polemik terkait akun media sosial Fufufafa, yang diduga dikendalikan oleh
putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming, masih menjadi pusat perhatian
masyarakat Indonesia.
Meskipun pergantian kekuasaan dari Presiden Jokowi ke Presiden Terpilih
Prabowo Subianto hanya tinggal dua minggu lagi, isu ini terus mendominasi
diskusi di berbagai platform media sosial.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan
pasangannya dijadwalkan berlangsung pada 20 Oktober 2024.
Namun, di tengah persiapan ini, muncul berbagai spekulasi dan teori
konspirasi mengenai hubungan antara Prabowo dan Gibran.
Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir, keduanya jarang terlihat bersama di
hadapan publik, memicu tanda tanya besar di kalangan warganet.
Salah satu aspek paling menarik dari polemik ini adalah keterkaitannya
dengan akun Fufufafa yang semakin sering disebut-sebut.
Akun ini diyakini memiliki kaitan erat dengan Gibran, meski belum ada
konfirmasi resmi dari pihak terkait.
Fenomena ini memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan politisi, media,
hingga pegiat media sosial yang terlibat aktif dalam perbincangan ini.
Di tengah panasnya isu ini, seorang pegiat media sosial dengan akun X
bernama @Chynthia_K melontarkan seruan yang menarik perhatian warganet.
Dalam unggahannya, ia menyerukan sebuah gerakan yang tidak biasa, yakni
ajakan untuk tidak memasang foto Wakil Presiden di kantor atau ruang publik
lainnya.
"GERAKAN TIDAK MEMASANG FOTO WAKIL PRESIDEN. Berarti rakyat 'yang masih
waras' boleh dong gak pasang fotonya Fufufafa. Berarti cawe-cawe-nya
Presiden Joko Widodo percuma dong," tulisnya
Unggahan ini berhasil menarik perhatian lebih dari 114 ribu pengguna X, dan
mayoritas komentar yang muncul menyatakan dukungan terhadap seruan tersebut..
GERAKAN TIDAK MEMASANG FOTO WAKIL PRESIDEN.
— 𝙲𝚑𝚢𝚗𝚝𝚑𝚒𝚊 (@Chynthia_K) October 3, 2024
-
Berarti Rakyat "Yang masih Waras" boleh dong gak pasang Fotonya Fufufafa.
Berarti Cawe2nya Presiden Joko Widodo Percuma dong.
'Ya sudah yg aku pasang diruangan Office Aku nanti cuma Burung garuda sama Foto Prabowo aja. 😁
.
. pic.twitter.com/qls4fxbSVo
Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden
Meskipun seruan ini cukup kontroversial, ada aspek legal yang perlu
diperhatikan dalam isu pemasangan foto presiden dan wakil presiden.
Menurut UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara,
serta Lagu Kebangsaan, memang ada kewajiban untuk memasang lambang negara
berupa Garuda Pancasila di setiap instansi pemerintahan dan kantor swasta.
Namun, undang-undang tersebut tidak mewajibkan pemasangan foto presiden atau
wakil presiden.
Pasal 55 UU 24/2009 menyebutkan bahwa jika lambang negara ditempatkan
bersama bendera negara atau gambar presiden dan wakil presiden, maka
penempatannya harus mengikuti aturan tertentu.
Lambang negara harus ditempatkan lebih tinggi daripada bendera negara dan
foto presiden atau wakil presiden.
Jika bendera negara dipasang di dinding, lambang negara harus diletakkan di
tengah atas antara gambar presiden dan wakil presiden.
Di tengah ketegangan politik menjelang pelantikan presiden dan wakil
presiden baru, gerakan tidak memasang foto wakil presiden menunjukkan betapa
panasnya isu Fufufafa di media sosial.
Sumber:
ayoindonesia
Foto: Gerakan Seruan Tidak Memasang Foto Wakil Presiden/Net