Polisi Temui Dugaan Laura Meizani Aborsi, Nikita Mirzani Beri Reaksi Tak Terduga -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polisi Temui Dugaan Laura Meizani Aborsi, Nikita Mirzani Beri Reaksi Tak Terduga

Minggu, 27 Oktober 2024 | Oktober 27, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-27T06:10:00Z

Nikita Mirzani buka suara atas perkembangan laporan polisi terkait dugaan kasus persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi Laura Meizani.

Seperti diketahui, Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya mengumumkan bahwa telah ditemukan adanya dugaan tindak pidana dari laporan Nikita Mirzani.

"Penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary.

Temuan dugaan tindak pidana tersebut, lanjut Ade Ary, adalah persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

"Dugaan persetubuhan di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan. Jadi itulah update-nya," sambungnya.

Oleh karena itu, laporan polisi Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan di bawah umur dan aborsi akan dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

"Kasus ini akan ditangani secara tuntas, secara profesional, secara proporsional oleh rekan-rekan kami dari satreskrim," pungkasnya. 

Nikita Mirzani tanggapi update kasus Laura Meizani (Instagram/@nikitamirzanimawardi_172)

Mendengar hal itu, Nikita Mirzani spontan bereaksi. Dia mengutarakan apresiasi kepada pihak kepolisian yang bergerak cepat menindak laporannya.

"Terima kasih kepolisian republik Indonesia, Bravo," tutur Nikita Mirzani, dikutip pada Sabtu (26/10/2024).

Untuk informasi tambahan, laporan Nikita Mirzani telah terdaftar dengan nomor LP/B/5969/X/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Oktober 2024.

Nikita melaporkan Vadel Badjideh terkait Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.

Sumber: suara
Foto: Nikita Mirzani. (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
×
Berita Terbaru Update
close