Presiden Joko Widodo Harus Diadili dan Dibui -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Presiden Joko Widodo Harus Diadili dan Dibui

Kamis, 03 Oktober 2024 | Oktober 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-03T08:51:18Z

Maklumat Jaringan Aktivis Lintas Angkatan (JALA)

Sejak dilantik pada periode pertama, sudah terlihat gejala adanya berbagai penyimpangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), khususnya upaya dalam mengingkari isi Nawacita. Hal ini ditambah dengan adanya lingkungan tugas presiden ;baik lingkungan elit/oligarki, birokrasi, maupun partai politik; khususnya untuk mendapat imbalan karena jasanya telah memberi dukungan selama proses pemilihan presiden. Di lain pihak Jokowi justru berusaha menyingkirkan pihak yang secara moral dan sosial telah memberi dukungan intens dan substasial, karena motif ingin melakukan tugas tanpa kontrol.

Fenomena di atas mengindikasikan adanya upaya Jokowi untuk mempersiapkan kondisi yang memudahkan presiden menjalankan pemerintah atas keinginannya sendiri (despotis) dan melaksanakan prinsip saling memanfaatkan (teori pertukaran sosial), tetapi bukan berbasis pada ketentuan peraturan perundangan sebagai negara hukum.

Dalam membentuk kabinet ,Jokowi juga tidak melakukan pendekatan zaken kabinet (kabinet kerja) melainkan memilih menteri dengan pendekatan dagang sapi atau mengkomodifikasikan kursi-kursi menteri. Sistem presedensial dilanggar karena jabatan menteri diberikan kepada kerabat dekat presiden dan partai politik yang notabene sesuai undang-undang dasar seharusnya bertugas sebagai pengawas presiden (lembaga legislatif).

Bukan hanya pada lembaga ekseskutif, jabatan pada lembaga yudikatif juga diberikan kepada partai politik atau dipilih melalui cara kongkalikong atau nepotisme, khususnya pada lembaga Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu pemisahan kekuasaan negara antara lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif tidak terjadi ,sehingga Indonesia menjadi pemerintahan otokrasi dan oligarkis yang berkuasa absolut.

Indonesia pun berubah dari negara hukum menjadi negara kekuasaan. Keberadaan hukum terus digerus melalui penerbitan Undang-undang Cipta Kerja sebagai basis melakukan deregulasi yang ganas (terstruktur, masif, dan sistemik). Semua kebijakan pemerintah adalah ilegal dan merupakan kejahatan yang anti rakyat, sedangkan presiden adalah derijen yang mengorkestrasi kejahatan di berbagai bidang kehidupan.

Kami Jaringan Aktivis Lintas Angkatan (JALA) mencatat beberapa kejahatan atau kriminalitas yang dilakukan oleh Jokowi sebagai presiden, antara lain sebagai berikut:

1. Menyelenggarakan politik dinasti dan nepotisme yang melawan Tap MPR RI sebagai bagian dari upaya melumpuhkan konstitusi

2. Mengubah undang-undang untuk menempatkan TNI di lembaga sipil yang bertentangan dengan substansi Reformasi TNI

3. Tidak mencadangkan dan menggunakan dana pendidikan untuk pengembangan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

4. Mempraktekkan politik sandera dengan menggunakan aparat hukum (polisi dan kejaksaan) sebagai instrumen dalam menjalankan kekuasaan yang despotik dan otoriter

5. Melemahkan KPK dan membiarkan perilaku korup sebagai insentif untuk mendapatkan dukungan politik dari elit dan partai politik, sehingga menyebabkan Indeks Persepsi Korupsi yang memburuk

6. Menghancurkan sistem ekonomi dengan mengabaikan prinsip-prinsip ekonomi, antara lain peningkatan hutang secara ugal-ugalan, carut-marut penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, kegagalan meningkatkan investasi, melemahnya sektor industri dan membludaknya jumlah pengangguran, dan pengelolaan pajak yang kurang pruden.

7. Melaksanakan program yang tidak sistemik dan bersifat adhok (bantuan sosial), mayoritas program ditujukan untuk memperkuat kekuasaan politik rejim dan tidak untuk rakyat (bagi-bagi proyek), serta membangun infrastruktur yang tidak memikirkan dampak ekonominya dan malah membebani anggaran (kereta cepat Jakarta Bandung).

8. Pembangunan IKN yang ambisius dan tidak didukung oleh alasan-alan yang rasional.

9. Menetapkan Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai cara dalam membantu pengembang dalam memperoleh fasilitas dan tanah murah melalui tekanan dan
perampasan.

10. Ingkar janji untuk menyelesaikan kasus-kasus Hak Azasi Manusia (HAM) berat.

Mempertimbangkan berbagai kejahatan, karena apa yang dilaksanakan Jokowi sebagai presiden bertentangan dengan banyak ketentuan peraturan perundangan, maka Jaringan Aktivis Lintas Angkatan (JALA) menuntut Jokowi untuk diseret ke meja hijau dan dijatuhi hukuman berat. Semua harta yang diperoleh dengan cara korupsi dirampas untuk negara, sehingga perlakuan terhadap Jokowi menjadi model perdana koruptor dimiskinkan di Indonesia.

Demikian pernyataan Kami buat bersama Yogyakarta, 14 September 2024

1. Indro Tjahyono
2. In’am eL Mustofa
3. Okky Satrio
4. AS Burhan
5. Eko Dananjaya
6. Wahyudi
7. Makmun Mustofa
8. Prill Huseno
9. Oktaf Riady
10. Hikmat Subiadinata
11. Marlin Dinamikanto
12. Jayadi
13. Gatot Indroyono
14. Raziku Amin
15. Abu Cholid Jogja
16. Wawan Leak
17. Hidayat Tri Sutarjo
18. Bambang Haryono
19. Basa Basuki
20. Ipun Nasruddin Syah
21. Bob Randilawe
22. Nanda Abraham
23. Ahmad Firdaus
24. Jatniko Amar Putra
25. Yono hartono
26. Jova Mariana
27. Putera Perdana
28. Yonki
29. Dessy
30. Arya Yudha
31. Yoyok Markijok
32. Asrianty Purwantini
33. Damaria Pakpahan
34. Lukas Luwarsa
35. Soedadang Mardesa
36. Ferry Panase
37. Ariady Achmad
38. Arie Hakim
39. Aray
40. Doz Santos
41. Endro Gunawan
42. Hananto
43. Agus Hartono
44. Panusunan Nababan
45. Bimo Aji
46. Ulfa
47. Oskar Pendong
48. Dhini M
49. Novi Bule
50. Renata
51. RR Dyah Renatih Kisworini
52. Nyong Leander Ohiowutun
53. Eddy Junaidi
54. A. harun
55. Arie Moel Yk
56. Idwan Mulyawan 
57. Teresia Y.Loi

Sumber: jakartasatu
Foto: Demonstran memenggal foto Jokowi/Net
×
Berita Terbaru Update
close