Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek),
Nadiem Makarim didesak untuk menelusuri pemberian gelar honoris causa dari
universitas kepada orang yang dinilai tidak layak. Desakan itu disampaikan
oleh eks Politisi Partai NasDem, Akbar Faizal lewat akun X pribadinya pada
Kamis (3/10/2024).
Diketahui, publik belakangan ini dihebohkan dengan gelar doktor honoris
causa artis Raffi Ahmad yang diberikan oleh Universal Institute of
Professional Management (UIPM) di Thailand. Gelar honoris causa Raffi Ahmad
menjadi polemik lantaran kampus yang Rantastia Nur Alangan itu diduga fiktif
setelah dibongkar oleh netizen.
Terkait itu, Akbar Faizal menyarankan Nadiem untuk membekukan lembaga
pemerintah yang punya wewenang terkait izin pemberian honoris causa. Dia
juga menyarankan Nadiem menelusuri kampus yang diduga 'mengobral' gelar
tersebut.
"Saudara @nadiemmakarim, lakukan sesuatu yang berarti di akhir masa jabatan
Anda dengan membekukan seluruh lembaga pendidikan yang memberi gelar
Profesor dan Doktor kepada orang yang tidak layak. Termasuk bagi universitas
beken tapi obral gelar atas berbagai alasan dan tujuan," cuit Akbar dikutip
Suara.com, Kamis.
Akbar juga mengkritik kinerja Nadiem selama 3,5 tahun menjadi
Mendikbudristek yang belum menghasilkan dampak signifikan terhadap
pendidikan. Karenanya penanganan mengenai kisruh pemberian honoris causa,
dikatakan Akbar bisa jadi upaya terakhir Nadiem sebagai menteri.
Cuitan Akbar Faizal yang mengkritik Mendikbudiristek Nadiem Makarim.
(tangkapan layar/X)
"Saya belum mencatat Anda melakukan sesuatu yg berarti dan dibutuhkan dalam
kapasitas sebagai menteri yang sangat penting bernama Menteri Pendidikan
Nasional," tuturnya.
Pembahasan mengenai pemberian honoris clausa belakangan jadi perbincangan
pasca Raffi Ahmad dapat gelar doktor kehormatan dari UIPM. Namun pemberian
gelar itu justru menjadi kontroversi.
Sdr. @nadiemmakarim, lakukan sesuatu yg berarti di akhir masa jabatan Anda dgn membekukan seluruh lembaga pendidikan yg memberi gelar Profesor dan Doktor kpd org yg tidak layak. Termasuk bagi universitas beken tapi obral gelar atas berbagai alasan dan tujuan. Saya belum mencatat…
— Akbar Faizal (@akbarfaizal68) October 3, 2024
Salah satu alasannya karena penelusuran alamat kampus yang ternyata ruko,
baik di Thailand maupun di Bekasi. Netizen bahkan tegas menyebut UIPM
sebagai kampus bodong alias kampus abal-abal.
Gelar Doctor Honoris Causa biasanya diberikan kepada individu yang dianggap
memiliki kontribusi nyatadan karua besar terkait ilmu pengetahuan dalam
bidang yang dia geluti. Penerima gelar tidak harus mengikuti dan lulus dari
program pendidikan formal.
Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Gelar Doktor Kehormatan, tata
cara dan syarat pemberian gelar doktor kehormatan diatur oleh masing-masing
perguruan tinggi.
Kampus melakukan seleksi mandiri yang melibatkan para Dekan, selanjutnya
Rektor melaporkan pemberian gelar doktor kehormatan kepada Menteri
Pendidikan. Setelah dapat persetujuan, maka gelar honoris causa tersebut
bisa diberikan oleh kampus terkait.
Sumber:
suara
Foto: