Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Padahal pada Selasa, 1 Oktober 2024 lalu, hati politikus yang akrab disapa Paman Birin itu sedang berbunga-bunga.
Pasalnya, putra sulungnya yang bernama Sandi Fitrian Noor resmi dilantik sebagai Anggota DPR RI dari Partai Golkar.
Pada Pemilu legislatif 2024, Sandi maju pada daerah pemilihan Kalimantan Selatan I dan meraih 106.724 suara. Sandi lolos dari Kalsel bersama 1o politikus lainnya.
Sementara Paman Birin yang kini berusia 56 tahun menjadi tersangka bareng enam orang lainnya dalam kasus dugaan suap di Provinsi Kalsel tahun anggaran (TA) 2024-2025.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, usai menggelar kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel yang berlangsung sejak Minggu, 6 Oktober 2024, pihaknya telah menggelar ekspose dan ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa sore, 8 Oktober 2024.
Adapun pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sahbirin Noor selaku Gubernur Kalsel, Ahmad Solhan selaku Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kepala Bidang Cipta Karya sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).
Selanjutnya, Ahmad selaku pengurus rumah Tahfiz Darussalam sekaligus pengepul uang, Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Sugeng Wahyudi selaku swasta, dan Andi Susanto selaku swasta.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka untuk 20 hari terhitung mulai 7 Oktober 2024 sampai dengan 26 Oktober 2024," kata Ghufron.
Tersangka Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad, dan Agustya Febry Andrean, ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Sedangkan tersangka Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto ditahan di Rutan KPK pada Gedung KPK C1.
"Sampai dengan saat ini, penyidik masih terus berupaya mengamankan pihak-pihak lain yang bertanggungjawab terhadap peristiwa pidana ini," pungkas Ghufron.
Sumber: rmol
Foto: Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor/Net