Pria berinisial OP asal Pandeglang, Banten, ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Dia tepergok hendak menyelundupkan benih lobster senilai Rp3,5 miliar.
Polisi menyita 85.129 ekor benih lobster jenis mutiara dan pasir. Benih lobster itu dikemas dalam plastik yang sudah diberi oksigen.
"Melakukan penegakan hukum untuk mencegah pengiriman benih lobster secara ilegal ke luar negeri," ujar Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung.
Atas perbuatannya, OP terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Sementara puluhan ribu benih lobster yang disita akan dilepasliarkan di Pantai Carita, Serang, Banten.
Sumber: okezone
Foto: Pria asal Pandeglang, Banten berinisial OP ditangkap karena kedapatan hendak menyelundupkan benih lobster senilai Rp3,5 miliar. (Foto: Official iNews/YouTube)