Suara Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah' saat Anggota DPR Soroti Haji Era Yaqut -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Suara Menag Nasaruddin Bergetar Ucap 'Naudzubillah' saat Anggota DPR Soroti Haji Era Yaqut

Kamis, 31 Oktober 2024 | Oktober 31, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-31T04:59:05Z

GELORA.CO
- Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Agama Nasaruddin Umar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin, 28 Oktober 2024. Nasaruddin didampingi oleh Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi'i bersama para pejabat Kemenag.

Dalam rapat, sejumlah anggota DPR mengaku resah terkait pelaksaan haji 2024 era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Keresahan itu pun kemudian langsung mendapatkan respons dari Nasaruddin Umar sebagai Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran.

Nasaruddin lantas berucap naudzubillah. Nasaruddin berjanji tidak akan lagi terjadi kekacauan pelaksanaan haji di kemudian hari seperti era Menteri sebelumnya.

"Pertama-tama kami semua di sini terutama saya pribadi bisa merasakan apa yang Bapak-bapak sampaikan. Dari lubuk hati kami yang paling dalam bisa merasakan seperti apa yang sampaikan bapak-bapak dan ibu-ibu tadi," kata Nasaruddin.

"Kami punya komitmen bahwa Insya Allah itu tidak perlu terjadi akan datang, naudzubillah," sambungnya.

Dia menegaskan Kemenag mempunyai komitmen untuk memperhatikan keputusan Pansus Angket Haji. Nasaruddin mengatakan pihaknya akan menjadikan rekomendasi Pansus Haji sebagai peringatan dini.

"Kami punya komitmen pengantar atau penjelasan pendahuluan daripada program kerja nanti akan datang tentang haji, sebelum Pak Ansori menyebutkan, memperhatikan keputusan Pansus," tegasnya.

"Substansinya itu pun juga kami akan jadikan sebagai early warning di dalam muqodimah program kerja kami akan datang tentang haji ini," pungkasnya.

Rekomendasi Pansus Haji


Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid menyebutkan sembilan hasil penyelidikan terkait penyelenggaraan haji 2024. Hal ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI periode 2019-2024.

Pansus mengungkapkan, adanya ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji. Tim telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari beberapa saksi.

Beberapa saksi itu seperti regulator dan operator Kementerian Agama (Kemenag) RI, penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), jemaah haji, serta melakukan kunjungan lapangan baik di dalam negeri dan luar negeri.

Serangkaian kegiatan rapat-rapat, termasuk pemanggilan saksi-saksi ini dimulai sejak 19 Agustus hingga 24 September 2024.

"(Berdasarkan) penyelidikan yang dilakukan panitia angket haji DPR RI menghasilkan temuan sebagai berikut. Pertama kelembagaan. Kemenag RI dalam menyelenggarakan ibadah haji masih berperan double sebagai regulator dan operator, sementara dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government, akan tetapi berubah menjadi government to business," kata Nusron di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/9).

Sumber: merdeka
×
Berita Terbaru Update
close