Seorang lansia berinisial S (73) ditangkap usai menganiaya Ketua RW di tempatnya tinggal, EPW (48) di Jalan Galur Sari III, Matraman, Jakarta Timur (Jaktim), Sabtu (5/10/2024) silam.
Dari video di akun Instagram @beritamatraman, kejadian tampak berawal ketika pelaku yang sedang bersepeda berpapasan dengan korban. EPW saat itu sedang membonceng anaknya.
Keduanya lalu berbincang dan tak lama setelah itu, pelaku mengangkat sepedanya dan menghantamkannya ke korban. Kemudian ia mengambil balok kayu dan menggunakannya untuk memukul kaki ketua RW tersebut.
Keributan di antara korban dan pelaku akhirnya dilerai oleh warga setempat. Dijelaskan, penganiayaan itu diduga terjadi karena pelaku tak terima ditegur korban lantaran nongkrong sampai tengah malam.
Dikonfirmasi, Kapolsek Matraman Kompol Suprasetyo melalui Kanit Reskrim Polsek Matraman M. Zen menjelaskan korban patah kaki usai dianiaya oleh lansia tersebut.
"Korban yang dipukul dengan satu buah balok kayu oleh diduga pelaku sehingga mengakibatkan tulang bagian kaki kanan korban patah tulangnya," kata Zen kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Pelaku telah ditangkap oleh warga setempat. Hasil pemeriksaan sementara, kakek itu menganiaya korban karena ada permasalahan pribadi. Namun, tak dijelaskan apa permasalahan antara korban dan pelaku.
"Pelaku merasa kesel dan mempunyai masalah pribadi dengan korban. Motif (jelasnya) masih didalami. Itu pelaku bertetangga dengan korban," ujarnya.
S telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 KUHP dengan Ancaman pidana penjara hingga 5 tahun.
Sumber: era
Foto: Tangkapan layar CCTV di lokasi kejadian pemukulan Ketua RW di Matraman, Jakarta Timur. (Instagram/@kabarmatraman)