DEPOK- Kapolsek Cinere AKP Pesta Hasiholan mengatakan, dua pengedar tembakau sintetis berinisial KA (23) dan GM (19) menjalankan bisnis ilegal demi memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami juga sudah menanyakan peruntukkan uang itu dipergunakan untuk kehidupan mereka sehari-hari," kata Pesta kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Pesta menduga, kedua pelaku termotivasi untuk menjalankan tindakan ilegal ini lantaran tidak punya pekerjaan atau pengangguran.
Produksi dan distribusi tembakau sintetis dilakukan di sebuah indekos, Jalan Gandul Raya, Cinere, Kota Depok.
Keduanya sudah berjalan selama sebulan sebelum akhirnya polisi menangkap kedua pelaku.
Disebutkan, keduanya bisa memproduksi tembakau sintetis sebanyak 300-500 gram sehari. Per gram nya dihargai Rp 200 ribu.
"Karena memang mereka masih baru memproduksi ini, ya kurang lebih prediksi sekitar Rp 6-7 juta, bahkan sampai Rp 10 juta," tutur Pesta.
Tembakau yang sudah siap saji akan dikemas dalam bentuk paket dan siap diletakkan di titik tertentu oleh kurir.
"Yang dijual itu yang sudah dibungkus, disajikan," ujar Pesta.
"Dengan sistemnya mereka menempel di bawah pot atau di pinggir jalan dengan tanda-tanda bungkus rokok. Kemudian difoto, di-maps (share location) melalui WhatsApp, dikirim kepada si pembeli," sambung dia.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 113 ayat (1) dan atau 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 hingga 25 tahun. I kps