Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai adanya praktek pembekingan di balik maraknya tambang emas ilegal di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Pasalnya, tambang tersebut beroperasi secara masif namun tak tersentuh hukum.
Kasatgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan aktivitas tambang illegal yang berlokasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) ini diduga telah dimulai sejak 2021 dan diperkirakan menghasilkan omzet hingga Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
Dian menilai selama ini negara seakan alpa dalam penertiban tambang ilegal di Lombok Barat. Padahal, tambang ilegal tersebut sangat mudah untuk ditemukan dan beroperasi secara masif.
“Selama ini mana negara? Kayak tidak hadir gitu ya, ada apa ya?” kata Dian saat mengunjungi satu lokasi tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, NTN, Jumat, 4 Oktober 2024.
Dian mencontohkan tambang emas ilegal yang tim KPK kunjungi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB serta Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum LHK Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Gakkum LHK Jabalnusra) itu. Tambang tersebut dijalankan oleh tenaga kerja asing asal Cina secara masif. Dalam pantauan Tempo, tambang tersebut bukan berskala kecil.
Tiga stock pile (tempat penampungan sementara batuan hasil tambang) sebesar lapangan bola terlihat di lokasi tersebut. Sekitar 11 kolam rendaman cairan sianida sebesar lapangan futsal untuk memisahkan emas dari batuan dan tanah pun terlihat jelas. Lokasi itu terletak di Desa Lendek Bare yang hanya berjarak 1,5 jam perjalanan dari Kota Mataram.
“Kita harus fokus pada ‘the man behind the gun’. Siapa sosok besar di balik ini?” kata Dian.
Dian tak mengungkap siapa sosok besar tersebut. Namun, dia memastikan KPK akan mendorong pihak berwenang untuk mengungkap siapa sosok besar tersebut. Menurut dia, terjadi banyak pelanggaran dalam tambang ilegal ini. Mulai dari perizinan tambang, pelanggaran terhadap kawasan hutan, sampai pelanggaran keimigrasian. Dia menyatakan penanganan tambang emas ilegal di Lombok Barat secara khusus dan NTB secara umum akan melibatkan banyak pihak, mulai dari Kementerian ESDM, Kementerian LHK, Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM sampai dengan aparat penegak hukum.
Pelaksana harian Dinas LHK NTB, Mursal, pun menyambut baik kedatangan KPK untuk menertibkan tambang emas ilegal di NTB, khususnya Lombok Barat. Mursal pun memberi sinyal memang ada orang kuat yang membekingi tambang ilegal itu. Kedatangan KPK, menurut dia, memberikan pihaknya kepercayaan diri untuk melakukan penegakkan aturan.
“Kami merasa lebih percaya diri lagi bahwa kerja-kerja kami di dalam menegakkan aturan itu didukung oleh pemerintah pusat. Karena, terus terang, di dalam kegiatan-kegiatan ilegal seperti ini pasti ada yang memeliharanya. Ada yang mem- back up-nya,” ujarnya saat mendampingi tim KPK.
Mursal menyatakan, saat ini terdapat setidaknya 25 titik tambang emas ilegal di Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Menurut dia, itu merupakan yang terbesar di wilayah NTB. Mursal pun menyatakan tambang emas ilegal yang ditutup oleh KPK hari ini berada di dalam wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Indotan Lombok Barat Bangkit (ILBB).
Namun selama ini, menurut dia, ILBB seakan menutup mata terhadap tambang ilegal tersebut. Bahkan, menurut dia, PT ILBB baru memasang plang larangan menambang di wilayah mereka pada Agustus lalu. “Itu pun setelah saya viralkan di media sosial TikTok,” kata dia.
Kepala Balai Gakkum LHK Jabalnusra, Ardhi Yusuf, pun menyatakan tambang emas ilegal yang ditertibkan KPK tersebut identik dengan tambang ilegal yang pernah pihaknya tindak di Banten. “Ini teknologi Cina,” ujarnya.
Hal itu dia lihat dari penggunaan bahan kimia hingga metode pemurnian emas yang berada di sana. Bahkan, menurut dia, terpal yang digunakan oleh para pekerja di sana didatangkan langsung dari Cina. “Ini terpalnya dari Cina langsung. Makanya ini tak ada sambungannya semua. Terpal besar-besar seperti ini tidak ada di Indonesia,” kata Ardhi.
Ardhi pun memastikan pihaknya akan menindak tambang emas ilegal ini dari sisi kerusakan lingkungan. Balai Gakkum LHK Jabalnusra pun akan meneliti terlebih dahulu dampak lingkungan yang disebabkan oleh tambang tersebut di Lombok Barat.
Sumber: tempo
Foto: Foto udara salah satu tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekotong, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, yang ditertibkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat, 4 Oktober, 2024. Foto: Sheto Risky/Humas KPK