Tepis Kabar Burung, BI Pastikan Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tepis Kabar Burung, BI Pastikan Uang Pecahan Rp 10.000 Tahun Emisi 2005 Masih Berlaku

Jumat, 04 Oktober 2024 | Oktober 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-04T15:02:07Z

Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia. 

Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim, untuk meredakan kekhawatiran masyarakat terkait rumor yang menyebutkan bahwa uang tersebut tidak lagi berlaku.

Marlison menegaskan bahwa uang pecahan Rp10.000 dari tahun emisi 2005, 2016, dan 2022 tetap sah digunakan untuk transaksi. 

"BI mengimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi," ujarnya dalam pernyataan yang diterima RMOL pada Jumat (4/10).

Selain itu, Marlison juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menolak penggunaan uang rupiah yang masih berlaku. Hal ini sejalan dengan Pasal 23 UU 7/2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa penolakan terhadap penggunaan rupiah dalam transaksi di Indonesia dilarang, kecuali jika ada keraguan terkait keaslian uang tersebut.

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui keaslian uang, Marlison menyarankan untuk mengakses informasi melalui situs resmi Bank Indonesia, akun media sosial BI, atau menghubungi kantor perwakilan BI terdekat.

Sebelumnya, masyarakat sempat diresahkan oleh kabar yang menyatakan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 tidak akan berlaku lagi mulai tahun ini.

Sumber: rmol
Foto: Ilustrasi Uang/Net
×
Berita Terbaru Update
close