Terkuak! Kode Suap Gubernur Kalsel, Foto Paman Birin Berisi Uang Rp 800 Juta -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terkuak! Kode Suap Gubernur Kalsel, Foto Paman Birin Berisi Uang Rp 800 Juta

Selasa, 08 Oktober 2024 | Oktober 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-09T01:54:05Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin dan enam orang lainnya sebagai tersangka buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024). KPK menyebut ada sejumlah kode terkait penyerahan uang suap bagi Sahbirin Noor.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ada tiga proyek yang dimainkan para tersangka dalam kasus ini. Dari pengerjaan itu, Gubernur Kalsel menerima sejumlah fee setelah memenangkan perusahaan milik pihak swasta YUD dan AND.

“Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan lima persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ujar Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Selasa (8/10/2024).

Dikatakannya, dari para tersangka ini, penyidik menemukan sejumlah barang bukti pemberian uang kepada Gubernur Kalsel. Uang itu diserahkan dengan menggunakan beberapa kode.

"Bahwa penyelidik KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, dari AMD (tersangka Ahmad) berupa satu buah kardus kuning dengan foto wajah Paman Birin berisikan uang Rp 800 juta," ujarnya.

Penyerahan uang suap kepada Sahbirin Noor itu dikirimkan melalui sejumlah koper dan kardus. Ghufron mengatakan dari tersangka Yulianti Erlynah, KPK menemukan bukti pemberian uang kepada Sahbirin Noor dengan kode Logistik Paman.

"(Ditemukan) dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan Logistik Paman (senilai) Rp 200 juta, Logistik Terdahulu: Rp 100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen," jelas dia.

Tiga Proyek di Kalimantan Selatan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan proyek pertama yang diduga melibatkan tindakan suap yakni pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai pekerjaannya sebesar Rp23 miliar.

“Pembangunan Samsat terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar,” ungkapnya.

Untuk proyek ketiga, kata Ghufron yakni terkait  pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai proyek Rp9 miliar.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan tujuh orang tersangka yakni Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul fee serta Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan.

Sementara untuk tersangka pemberi suap, KPK menetapkan Sugeng Wahyudi (YUD) selaku pihak swasta dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Sumber: okezone
Foto: Gubernur Kalsel Tersangka/Okezone
×
Berita Terbaru Update
close