Jelang akhir masa jabatan sebagai presiden, Joko Widodo ternyata telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024. PP itu mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim.
Dalam PP yang ditandatangani 18 Oktober tersebut, pasal 3 ayat 1 menyebutkan bahwa gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasar golongan ruang untuk pangkat dan masa kerja golongan. Dalam lampiran I, gaji pokok hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, dan peradilan tata usaha negara ditentukan berdasar pangkat dan masa kerja golongan.
Disebutkan bahwa gaji pokok terendah hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.785.700. Lalu, gaji pokok tertinggi adalah hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun, yakni Rp 6.373.200.
Gaji pokok tersebut telah meningkat bila dibandingkan PP 94/2012. Gaji pokok hakim golongan III-a masa kerja 0 tahun hanya Rp 2.064.100 dan hakim golongan IV-e masa kerja 32 tahun Rp 4.978.000.
Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Namun, PP 44/2024 hanya merespons satu dari empat tuntutan hakim. "Jadi, hanya mengatur kenaikan tunjangan jabatan sebesar 40 persen," paparnya.
Sumber: jawapos
Foto: ILUSTRASI JOKOWI. (AGUNG KURNIAWAN/JAWA POS)