Tersangka kasus pembubaran diskusi di Hotel Grand Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan kini berjumlah 9 orang.
Tersangka bertambah setelah aparat Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku baru dalam kasus tersebut.
Empat tersangka baru yang ditangkap polisi masing-masing berinisial YL (24), WSL (28), FMC (24), dan RAS.
Sebelumnya polisi sudah menangkap lima tersangka lainnya masing-masing berinisial MR, FEK, GW, YS, dan RR.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan empat tersangka baru ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di wilayah Jakarta Timur.
Mereka pun kini sudah dilakukan penahanan.
"4 pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," ujar Ade Ary, kepada wartawan, Minggu (6/10/2024).
Peran 9 Tersangka Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang
Ade Ary pun mengungkap peran para tersangka baru tersebut.
Pertama, YL berperan merusak atau menarik banner serta merusak meja dengan menggunakan stand mic.
Kedua, WSL berperan merusak atau menarik banner dan tiang layar proyektor.
Ketiga, FMC berperan melakukan perusakan dengan menarik layar proyektor.
Keempat, RAS berperan merusak properti di tempat acara.
Kelima, YS berperan melakukan perusakan saat membubarkan paksa diskusi yang dihadiri Refly Harun dan Din Syamsuddin.
Keenam, RR berperan memukul sekuriti hotel dengan tangan kanan sebanyak satu kali.
Ketujuh, MR alias RD berperan menendang dan mencoba memukul seorang satpam hotel.
Kedelapan, GW berperan melakukan perusakaan di dalam hotel tempat acara diskusi dan mencabut spanduk.
Kesembilan, FEK berperan selaku koordinator lapangan.
Diketahui GW dan FEK ditangkap terlebih dahulu pada Minggu (29/9/2024).
Selanjutnya, MR alias RD (28) yang beralamat tinggal di Jalan Rasamala II, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan ditangkap pada Selasa, 1 Oktober 2024.
Kemudian RR ditangkap di rumah keluarganya di Bekasi.
YS ditangkap di rumah keluarganya daerah Jakarta Timur.
RR dan YS ditangkap pada Jumat (4/10/2024).
Lalu, YL , WSL , FMC, dan RAS ditangkap pada Sabtu (5/10/2024) di wilayah Jakarta Timur.
Para tersangka dijerat Pasal berlapis di antaranya Pasal 170 dan 406 KUHP tentang perusakan.
Peristiwa pembubaran paksa diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh dari mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin hingga pakar hukum tata negara Refly Harun terjadi pada Sabtu (28/9/2024).
Dalam video yang diterima, puluhan orang tidak dikenal yang mayoritas menggunakan topi dan masker itu melakukan perusakan secara brutal.
Mereka mencopot banner acara diskusi secara paksa, mengambil tiang besi dan memukulkannya ke salah satu meja.
"Bubar hey! Bubar, bubar!" teriak orang-orang tak dikenal tersebut.
Kapolsek Mampang Prapatan Kompol Edy Purwanto mengatakan, kejadian bermula saat polisi tengah melakukan pengamanan unjuk rasa di depan Hotel Grand Kemang.
Unjuk rasa itu digelar bersamaan dengan acara diskusi di dalam hotel tersebut.
Namun, puluhan orang tak dikenal masuk ke dalam orang hotel melalui pintu belakang dan luput dari pengawasan polisi.
"Di saat kami fokus pengamanan kegiatan unjuk rasa di depan, tiba-tiba kami mendapatkan informasi ada sekelompok orang tak dikenal masuk lewat gerbang pintu belakang," kata Edy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu sore.
Edy pun membenarkan bahwa massa yang masuk melalui pintu belakang melakukan perusakan.
Ia menyebut puluhan orang yang merangsek masuk ke dalam hotel berbeda dengan massa yang menggelar aksi unjuk rasa.
"Massa yang melakukan pengerusakan itu masuk. Kami tidak tahu karena memang kegiatan di dalam juga apa kami tak tahu, karena tak ada pemberitahuan ke Polsek atau Polres terkait kegiatan. Jadi orang berbeda dengan kelompok yang melakukan unras," ungkap Kapolsek.
Sumber: tribunnews
Foto: Dua tersangka dalam kasus pembubaran paksa dan dugaan penganiayaan dalam seminar di Hotel Grand Kemang Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024).