Polda Metro Jaya menetapkan empat tersangka baru kasus pembubaran paksa diskusi yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu lalu (28/9).
Adapun empat tersangka baru tersebut masing-masing berinisial YL, WSL, FMC, dan RAS.
"Empat pelaku lainnya telah ditangkap dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangannya yang dikutip Senin (7/10).
Menurut Ade, keempat tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda.
YL berperan merusak hingga merusak meja, WSL merusak banner dan tiang layar proyektor di lokasi diskusi, FMC berperan merusak layar proyektor, dan RAS berperan merusak properti.
"Total jadi sembilan tersangka," kata Ade.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam/Ist