Viral Link Video Yanti Taiwan 1 Menit 49 Detik Ramai Diburu di Medsos -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Viral Link Video Yanti Taiwan 1 Menit 49 Detik Ramai Diburu di Medsos

Sabtu, 19 Oktober 2024 | Oktober 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T06:57:21Z

Link viral video Yanti Taiwan 1 menit 49 detik kini tengah diburu netizen. Siapa sebenarnya Yanti dan video seperti apa yang diburu netizen tersebut?

Yanti merupakan tenaga kerja wanita (TKW) yang tinggal di Taiwan. Perempuan berambut panjang itu kini viral di media sosial TikTok, hingga mendapat sebutan Yanti Taiwan.

Sayang, viralnya Yanti Taiwan penuh dengan kontroversi.

Sebab, dia viral lantaran kerap membagikan konten atau video tak pantas di TikTok. Dengan ciri khas kontennya berjoget sambil mengenakan pakaian terbuka.

Selain itu, Yanti Taiwan juga melakukan siaran langsung atau live TikTok.

Namun, lagi-lagi dia live TikTok dengan mengenakan pakaian terbuka sembari meminta donasi secara online.

Aksi "mengemis online" yang dilakukannya itu pun mengundang pro kontra.

Apalagi dalam salah satu videonya yang diunggah akun TikTok @minakjinggo00, memperlihatkan Yanti Taiwan yang diduga tengah video call dengan seorang pria, dan terlihat melakukan adegan tak senonoh.

Unggahan itu langsung banjir komentar. Ada yang menyayangkan dan merasa jijik dengan video itu.

Namun, sebagian besar komentar bernada meminta link dan full video Yanti. Ada juga yang mengaku-ngaku jika sudah melihat full video Yanti Taiwan.

Serta tak sedikit yang membagikan link, yang diklaim merupakan link untuk mennton full video Yanti tersebut.

Terlepas dari benar tidaknya link video tersebut, namun membagikan dan menyebar konten-konten atau video tak senonoh memiliki konsekuensi hukum yang besar.

Untuk itu, netizen harus berhati-hati dan tak sembarangan dalam melakukan share dan klik link-link yang diklaim merupakan video full Yanti 1 menit 49 detik.

Sebab, bisa berisiko terjerat UU Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 4 ayat (1), yang melarang penyediaan dan penyebaran materi pornografi.

Bagi penyebar konten asusila atau tak senonoh terancam hukuman penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun. Serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miiar.

Selain itu, diatur dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Menyebutkan bahwa penyebaran, produksi, dan distribusi konten pornografi dapat dikenakan hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 1 miliar.

Sumber: jawapos
Foto: Yanti Taiwan bikin heboh TikTok dengan konten-kontennya yang kontroversial. (TikTok @yanti.taiwan84)
×
Berita Terbaru Update
close