Kementerian Agama (Kemenag) merespons viralnya narasi akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie menyatakan, narasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Menurutnya, tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.
"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna saat dihubungi, Sabtu (12/10/2024).
Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA.
"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," ujarnya.
"Kalau Sabtu/Minggu/tanggal merah, KUA tutup, jadi harus dilakukan (akad nikah) di luar KUA. Demikian pula dengan layanan pencatatan," sambungnya.
Sejatinya, narasi tersebut pernah mencuat dan menjadi perbincangan publik beberapa waktu lalu.
Kemenag melalui akun instagram Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Bima Islam) @bimaislam pun telah menyatakan sikap soal narasi tersebut.
Dalam unggahan yang diposting pada 21 Juni lalu itu, Bima Islam menstempel dengan tulisan hoax pada narasi 'Pengumuman, per tanggal 1 Januari 2025, akad nikah hanya bisa dilaksanakan pada hari jam kerja'.
"Waspada dengan pemberitaan yang mengandung unsur ketidakbenaran!," caption dalam unggahan yang dimaksud.
Sumber: okezone
Foto: Narasi Akad Nikah Hanya Boleh di Jam dan Hari Kerja (Foto: IG Bimas Islam)