Direktur Lalu Lintas Polda Sulsel, Kombes Pol Karsiman, memberikan tanggapan terkait video yang viral di media sosial, di mana penceramah ternama Ustaz Maulana terekam berkendara dibonceng tanpa menggunakan helm di Makassar, Sulawesi Selatan.
Video tersebut diambil oleh pengendara lain saat Ustaz Maulana melintas di Jalan AP Pettarani.
Kombes Pol Karsiman menekankan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban yang sama dalam mematuhi hukum, termasuk aturan lalu lintas.
"Semua pengguna jalan, tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan yang tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar Karsiman dalam pernyataannya pada Minggu (5/10/2024).
Ia menegaskan pengendara sepeda motor, termasuk penumpangnya, wajib memakai helm.
"Penggunaan helm adalah kewajiban bagi pengendara dan penumpangnya. Tidak ada pengecualian," tambahnya.
Karsiman juga mengajak seluruh masyarakat untuk disiplin dalam berlalu lintas, termasuk para tokoh masyarakat dan agama.
"Tokoh-tokoh agama dan masyarakat diharapkan menjadi teladan yang baik dalam mematuhi hukum, karena mereka sering dijadikan panutan oleh masyarakat umum," tuturnya.
Saat ditanya mengenai apakah pelanggaran tersebut terekam oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Karsiman mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
Sebelumnya, video Ustaz Maulana yang dibonceng tanpa helm sempat viral di media sosial.
Netizen mengkritik Bripka Mahir Daeng Rani, yang dikenal dengan jargon "Putar balek, kembali ke jalan yang benar," karena ia yang memberikan klarifikasi terkait penyebab ustad kondang itu tak menggunakan helm.
Netizen menilai seharusnya Ustaz Maulana sendiri yang menyampaikan permintaan maaf.
Sumber: era
Foto: Penceramah ternama Ustaz Maulana saat bonceng tak pakai helm di Makassar. (tangkap layar IG terpoongmakassar).