Pensiunan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) atas dugaan menerima suap dari terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp1 triliun dan 51 kilogram emas telah disita tim penyidik.
Uang hasil suap dari terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera, Ronald Tannur tersebut dijejerkan di Gedung Kartika, Kejagung. Uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan rupiah maupun dollar sedangkan 51 kg emasnya merupakan emas batangan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, uang tersebut dikumpulkan Zarof sejak 2012 saat ia menjadi Kapusdiklat MA.
Saat menjabat Kapusdiklat, Zarof mengaku mampu mengurus kasus di MA, termasuk Ronald Tannur. Mata uang yang disita mencapai lebih dari Rp920 Miliar.
"Ada yang rupiah ada yang mata uang asing," kata Abdul Qohar dalam keterangannya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat malam, 25 Oktober 2024.
Sebelumnya, Pensiunan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar jadi tersangka baru kasus dugaan suap 3 hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sumber: rmol
Foto: Barang bukti yang disita Kejagung dari mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricad/RMOL