Akhir Buruan! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhir Buruan! Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Terkait Korupsi Proyek KA Besitang-Langsa

Senin, 04 November 2024 | November 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-04T09:05:03Z

Hampir tiga pekan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencarian mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Prasetyo Boeditjahjono (PB), karena terlibat kasus korupsi Proyek KA Besitang-Langsa.

Kali ini, akhir dari pelarian Prasetyo berhasil diungkap Kejagung, setelah pihaknya melakukan pencarian dengan mengerahkan semuanya untuk mendapatkan lokasi keberadaan pelaku.

“Sebagai informasi bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti. Kami cari sudah hampir tiga pekan,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampdisus) Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu.

Pencarian tersebut dilakukan lantaran Prasetyo beberapa kali mangkir dari pemanggilan penyidik.

Ia mengatakan Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama penyidik Jampidsus menangkap Prasetyo di sebuah hotel di Kabupaten Sumedang pada hari ini sekitar pukul 12.55 WIB.

“Yang bersangkutan sedang bersama keluarga. Kemudian, oleh tim intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan,” ucapnya.

Ia juga menegaskan penangkapan yang dilakukan oleh Kejagung adalah untuk penegakan hukum semata.

“Jadi, penangkapan bukan tiba-tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan. Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti, kami pasti akan cari,” kata dia.

Adapun Prasetyo selaku Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan periode 2016–2017 ditetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama atas keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api (KA) Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017–2023.

Prasetyo diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik (NSS) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memecah pekerjaan konstruksi tersebut menjadi 11 paket dan meminta kepada NSS untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Kemudian, Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana (RMY), atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

“Dalam pelaksanaan tersebut, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan, serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan jalur pembangunan kereta api yang tidak sesuai dengan dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat terpakai,” kata Qohar.

Dari pelaksanaan pembangunan, lanjut dia, Prasetyo mendapatkan fee dari terdakwa Akhmad Afif Setiawan (AAS) selaku PPK sebesar Rp1,2 miliar dan dari PT WTJ sebesar Rp1,4 miliar.

Terkait dugaan aliran dana uang Rp2,6 miliar tersebut, Qohar mengatakan bahwa penyidik masih dalam tahap pendalaman.

“Ini kan baru tertangkap tadi. Kami akan dalami. Sabar, ya. Yang pasti kami akan tanyakan kepada yang bersangkutan kapan dia dapat, di mana dia menerimanya, dari siapa, uang apa, berapa besarnya, dan digunakan untuk apa, pasti kami tanyakan,” ujarnya.

Sumber: antara/suara
Foto: Prasetyo Boeditjahjono (PB) selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (3/11/2024). ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI
×
Berita Terbaru Update
close