Babeh Haikal: Silahkan Jual Minuman Beralkohol -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Babeh Haikal: Silahkan Jual Minuman Beralkohol

Senin, 25 November 2024 | November 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-26T07:13:58Z

Pengusaha minuman beralkohol tidak dilarang di Indonesia dan harus mencamtumkan kadar alkoholnya. Minuman beralkohol tidak mendapat sertifikat halal.

“Kalau tidak halal. Itu tidak mengapa, asalkan cantumkan. Misalkan mau jual minuman beralkohol silahkan saja berapa persen,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan Baras alias Babe Haikal dalam acara Coffe Morning, di Gedung BPJPH, Jumat, (22/11/2024).

Babeh Haikal tidak mempermasalahkan pengusaha kuas dari bulu babi asalkan ditulis dan tidak mendapat sertifikat halal.

“Ada ibu-ibu pengusaha kuas, jujur menyampaikan ‘Babeh, kuas ini berasal dari bulu babi’. Tertulils dari bulu babi ngak apa-apa,tetapi tidak bisa dikasih label halal,” ungkapnya.

Dalam kesempatan terpisah, Haikal menjelaskan aturan ini mulai dilakukan pada tiga kelompok produk yang diproduksi pelaku usaha menengah dan besar. Salah satunya adalah produk yang melewati dan jasa penyembelihan.

“Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal ini mulai diberlakukan bagi tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar. Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.” jelasnya.

Sementara bagi produsen ketiga jenis produk yang berasal dari pelaku UMKM diberikan waktu tambahan. Yakni hingga 17 Oktober 2026 mendatang.

Sementara produk luar negeri bersertifikat halal ditetapkan Menteri Agama paling lambat 17 Oktober 2026. Ini berupa produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan.

Pihak BPJPH juga melakukan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan begitu memastikan semua produk yang diwajibkan telah mengantongi sertifikasi halal.

Sementara itu, Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor mengatakan, langkah pemerintah untuk memasifkan sertifikasi halal merupakan bentuk perhatian atas kesehatan dan kebaikan produk yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.

“Di sini Badan Halal bukan berarti kita mau mengislamkan Indonesia. Tapi bagaimana menyelamatkan masyarakat yang hampir 90%-nya umat Muslim dengan makanan sehat, bergizi, dan terukur kehalalannya,” kata Afriansyah.

Foto: Haikal Hassan (IST)
×
Berita Terbaru Update
close