Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkapkan lokasi pengambilan video Presiden Prabowo Subianto saat menyampaikan kampanye untuk pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan bahwa video tersebut direkam di sela-sela kunjungan Prabowo ke rumah Presiden Ke-7 Joko Widodo di Solo, Jawa Tengah.
“Video tersebut dibuat pada tanggal 3 November 2024 oleh Tim Media dari Pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Lutfhi dan Taj Yasin di rumah kediaman rumah Joko Widodo," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2024).
Rumah Jokowi yang dimaksud berlokasi di Kelurahan Sumber, Kota Surakarta, Provinsi Jawa Tengah.
Sebelumnya, Bawaslu RI menyatakan video kampanye Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan calon Ahmad Lutfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jawa Tengah bukan pelanggaran pemilu.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan penelusuran terhadap video yang diunggah pada akun resmi @ahmadluthfi_official di media sosial pada 9 November 2024.
Menurut Bagja, waktu mengunggah video itu sesuai dengan tahapan kampanye Pilkada 2024, yaitu 25 September hingga 23 November 2024.
“Berdasarkan waktu, tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” ucap Bagja.
Mengenai keterlibatan Prabowo selaku presiden dalam video kampanye tersebut, Bagja menjelaskan bahwa hal itu diatur pada pasal 70 ayat 22 UU pemilihan kepala daerah juncto Putusan MK nomor 52/2024 dan PP 32 tahun 2018.
Meski begitu, dia menyebut keterlibatan Prabowo pada video tersebut tidak melanggar aturan lantaran dilakukan di hari libur sehingga tidak perlu mengajukan cuti.
“Ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu, 3 November 2024 atau pada hari libur,” tegas Bagja.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” tandas dia.
Diketahui, kampanye Prabowo dikabarkan terjadi pada akhir pekan. Berdasarkan Peraturan KPU, pejabat negara diperbolehkan melakukan kampanye tanpa cuti jika dilakukan di akhir pekan.
Lebih lanjut, Bawaslu juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 52 Tahun 2024 yang memperbolehkan pejabat negara, termasuk presiden, untuk berkampanye asalkan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali untuk pengamanan, dan wajib mengambil cuti di luar tanggungan negara.
Jika ditemukan adanya pelanggaran, Bawaslu akan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil penelusuran akan dijadikan sebagai bagian dari laporan pengawasan Bawaslu.
Sumber: suara
Foto: Video Presiden Prabowo Subianto endorse Ahmad Luthfi dan Taj Yasin. (Foto: bidik layar video)