Berperan sebagai Bandar, Polisi Tangkap Buronan Judol Jaringan Komdigi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berperan sebagai Bandar, Polisi Tangkap Buronan Judol Jaringan Komdigi

Sabtu, 16 November 2024 | November 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T06:17:10Z

Polda Metro Jaya menangkap HE yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

“Hari ini, Jumat 15 November 2024, pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap salah satu DPO, inisialnya HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024.

Kepada penyidik, HE mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web judi online bernama keris123.

“HE berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi,” jelasnya.

Ternyata, HE juga mengelola ribuan website judi online yang sebelumnya berkoordinasi dengan tersangka MN untuk tidak dilakukan pemblokiran.

Adapun biaya yang disetorkan ke tersangka MN agar website tidak diblokir mencapai Rp23-24 juta per bulan. 

Dengan tertangkapnya HE, jumlah tersangka kasus terus bertambah. Kini, polisi mengejar enam buronan lainnya.

"Sampai dengan saat ini, DPO yang telah ditetapkan oleh penyidik terus bertambah antara lain A alias M, kemudian HF, kemudian J, kemudian BS, kemudian BK, dan B," pungkas Ade Ary. 

Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024/RMOL
×
Berita Terbaru Update
close