Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten akan memanggil dan memeriksa Said Didu pada Selasa (19/11/2024) besok. Eks Sekretaris Kementerian BUMN itu akan diperika sebagai terlapor dugaan penyebaran berita hoaks yang dilaporkan oleh Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Maskota.
Pelaporan itu diduga buntut kritik Said Didu terkait Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2).
Menurut Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono, agenda pemeriksaan terhadap Said Didu pada Selasa besok akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"Ya, benar. (Said Didu, Red) akan dilakukan proses pemeriksaan," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono di Tangerang, Senin (18/11/2024).
Sementara itu, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni membenarkan perihal adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kliennya tersebut.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya akan mematuhi dan merespons perihal pemanggilan polisi itu sebagai warga yang taat terhadap hukum.
"Ya, betul besok kami akan ke Polresta Tangerang untuk memenuhi pemanggilan," ucapnya.
Said Didu Dikriminalisasi
Menurutnya, bahwa tim Advokasi yang terdiri dari berbagai organisasi advokasi/bantuan hukum, kantor hukum, dan individu advokat dalam perkara ini pihaknya mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Said Didu.
"Sejak awal, rangkaian proses hukum terhadap Said Didu ini diduga bertujuan untuk membungkam kritik keras Said Didu terhadap implementasi kebijakan Proyek Strategis Nasional Pantai Indah Kapuk 2 (PSN PIK-2)," tuturnya.
Dalam perkembangannya, Said Didu dipanggil oleh Satreskrim Polresta Tangerang untuk hadir memberikan keterangan sebagai saksi dalam pelaporan yang dilakukan oleh Maskota.
Ia akan dimintai keterangan sehubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
"Pertama, proses hukum terhadap Said Didu adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan hak konstitusional warga negara. Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional," kata dia.
Sumber: suara
Foto: Sosok Said Didu. (Twitter)