Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Daftar Negara yang Bisa Tangkap Netanyahu dan Gallant setelah ICC Keluarkan Surat Penangkapan

Jumat, 22 November 2024 | November 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T15:42:27Z

Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, pada Kamis (21/11/2024).

Tak hanya Benjamin Netanyahu, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.

ICC mengeluarkan surat penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas dugaan kejahatan perang di Gaza.

Meskipun Israel tak mengakui ICC dan Netanyahu atau Gallant enggan menyerahkan diri, keduanya tidak akan bisa ke mana-mana.

Sebab, dalam statuta Roma yang menjadi cikal bakal pembentukan ICC, terdapat 124 negara di enam benua yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant.

Negara-negara yang menjadi bagian dari ICC terikat secara hukum untuk menegakkan surat perintah penangkapan keduanya.

"Hukum berlaku atas dasar anggapan bahwa orang akan mematuhinya. Begitulah semua hukum diciptakan," kata pengacara hak asasi manusia internasional, Jonathan Kuttab kepada Al Jazeera.

"Anda mengharapkan semua orang menghormati hukum. Mereka yang tidak menghormati hukum, berarti mereka sendiri yang melanggar hukum," jelasnya.

Kuttab menambahkan, ada tanda-tanda awal, negara-negara tidak akan mengabaikan keputusan pengadilan tersebut.

Banyak di antara sekutu Israel — termasuk Uni Eropa — telah berkomitmen untuk menegakkan surat perintah penangkapan dari ICC.

Lantas, negara mana saja yang bisa menangkap Netanyahu dan Gallant?

Berikut daftarnya:

Afganistan

Albania

Andorra

Antigua and Barbuda

Argentina

Armenia

Australia

Austria

Bangladesh

Barbados

Belgia

Belize

Benin

Bolivia

Bosnia and Herzegovina

Republik Demokratik Rakyat Botswana

Brazil

Bulgaria

Burkina Faso

Tanjung Verde

Kamboja

Kanada

Republik Afrika Tengah

Chad

Chili

Kolumbia

Komoro

Kongo

Kepulauan Cook

Kosta Rika

Pantai Gading

Kroasia

Siprus

Republik Ceko

Republik Demokratik Kongo

Denmark

Jibuti

Dominika

Republik Dominika

Ekuador

El Salvador

Estonia

Fiji

Finlandia

Perancis

Gabon

Gambia

Georgia

Jerman

Ghana

Yunani

Grenada

Guatemala

Guinea

Guyana

Honduras

Hongaria

Islandia

Irlandia

Italia

Jepang

Yordania

Kenya

Kiribati

Latvia

Lesotho

Liberia

Liechtenstein

Lithuania

Luksemburg

Madagaskar

Malawi

Maladewa

Mali

Malta

Kepulauan Marshall

Mauritius

Meksiko

Mongolia

Montenegro

Namibia

Nauru

Belanda

Selandia Baru

Nigeria

Makedonia Utara

Norwegia

Palestina

Panama

Paraguay

Peru

Polandia

Portugal

Republik Korea

Republik Moldova

Rumania

Saint Kitts and Nevis

Saint Lucia

Saint Vincent and Grenadines

Samoa

San Marino

Senegal

Serbia

Seychelles

Sierra Leone

Slowakia

Slovenia

Afrika Selatan

Spanyol

Suriname

Swedia

Swiss

Tajikistan

Timor Leste

Trinidad dan Tobago

Turki

Uganda

Inggris Raya

Republik Bersatu Tanzania

Uruguay

Vanuatu

Venezuela

Zambia

Sumber: tribunnews
Foto: Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Urusan Militer Yoav Gallant - Inilah daftar 124 negara yang bisa menangkap PM Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menhan Yoav Gallant setelah ICC keluarkan surat penangkapan/Via IRNA
×
Berita Terbaru Update
close