Ditangkap! Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ngaku Setor Rp 24 Juta Agar Tak Diblokir -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ditangkap! Bandar Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi Ngaku Setor Rp 24 Juta Agar Tak Diblokir

Minggu, 17 November 2024 | November 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-17T10:30:12Z

Polda Metro Jaya kembali menangkap satu tersangka lagi berinisial HE yang berperan sebagai bandar judi online atau pemilik website judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Hari ini, Jumat 15 November 2024 pukul 00.15 WIB, penyidik telah berhasil menangkap satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Inisial HE, di salah satu hotel di Jakarta Selatan," kata Ade Ary, Jumat (15/11/2024).

Ade Ary menjelaskan berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka HE ini mengaku sebagai bandar atau pemilik dari salah satu web bernama Keris123.

"Selain itu, HE juga berperan sebagai agen untuk mencari website-website judi lainnya agar tidak terblokir oleh Komdigi melalui tersangka MN yang sebelumnya sudah ditahan, " ucapnya.

Kemudian berdasarkan keterangan dari HE, grup mereka telah mengelola ribuan web judi online dengan biaya yang disetorkan berkisar Rp23 juta sampai 24 juta per website per bulan.

"Saat ini, penyidik masih terus melaksanakan pemeriksaan secara mendalam dengan prinsip kehati-hatian, ini juta terus dilakukan pendalaman," ucapnya.

Selain itu, HE dari perannya sebagai agen untuk mencari situs judi online yang tidak ingin diblokir Komdigi mendapatkan komisi Rp4 juta per bulan.

"Dia mendapat komisi Rp 2-4 juta sebulan," ungkap Ade Ary.

Ade Ary menegaskan komitmen Polda Metro Jaya akan terus mengungkap kasus, menangkap seluruh pelaku yang terlibat, dan juga selain menerapkan pasal perjudian, dengan menerapkan pasal TPPU sehingga nanti dapat dilakukan penyitaan terhadap aset-aset dari para pelaku kejahatan untuk dikembalikan ke negara.

"Penyidik juga telah melakukan join investigasi dan juga bekerja sama dengan PPATK dan stakeholder lain untuk membantu pengungkapan kasus ini, " ungkapnya.

Polda Metro Jaya hingga saat ini telah menetapkan sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi online (judol) yang juga melibatkan oknum Komdigi. Mereka terdiri 18 orang tersebut yaitu 10 pegawai Komdigi dan delapan warga sipil.

Sumber: pantau
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/ANTARA
×
Berita Terbaru Update
close