Seorang dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, diduga melecehkan mahasiswi di ruangannya. Peristiwa itu terjadi saat korban datang ke ruangan dosen itu untuk bimbingan skripsi.
"Awalnya dia pegang tanganku tapi saya memberontak terus. Dia memaksa peluk tapi saya memberontak terus,” kata korban kepada kumparan, Selasa (19/11).
Korban merasa trauma. Ia pun melapor ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unhas.
PPKS Bergerak, FS Disanksi
Ketua Satgas PPKS Unhas, Prof. Farida Patitinggi, menyebut kasus ini sedang ditindaklanjuti. Ia janji, dosen akan disanksi jika terbukti melecehkan mahasiswi.
"Dosen yang terbukti melakukan pelecehan seksual telah dijatuhi sanksi berat,” kata Farida.
Ia menyebut, sanksi dosen itu berupa pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan Peningkatan Reputasi, serta pembebasan sementara dari tugas pokok dan fungsinya sebagai dosen pada Semester Akhir Tahun Akademik 2024/2025 dan Semester Awal Tahun Akademik 2025/2026.
“Jadi secara keseluruhan, haknya sebagai dosen diberhentikan sementara hingga satu tahun setengah,” jelas Prof Farida.
Keputusan ini, lanjut Prof Farida, merupakan wujud nyata komitmen Unhas menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.
Sementara itu, korban diberi layanan psikologi karena mengalami trauma berat. Perlahan, ia sudah pulih dari trauma itu.
"Pada pertemuan terakhir yang bersangkutan sendiri menyampaikan kepada kami kalau dia telah merasa sudah pulih setelah mendapatkan layanan psikologi yang diberikan,” jelasnya.
Sumber: kumparan
Foto: Ilustrasi Pelecehan/Net