Dugaan Video Viral Lydia Onic, Apa Hukum Menyebarkan Video Syur dalam Islam? -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Video Viral Lydia Onic, Apa Hukum Menyebarkan Video Syur dalam Islam?

Senin, 11 November 2024 | November 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T04:46:24Z

Ramai di sosial media dugaan video viral Lydia Onic. Sebagian warganet memburu seperti apa video tersebut dan sebagian membagikannya ke yang lain.

Dalam Islam, hukum menyebarkan video atau konten yang bersifat syur atau tidak pantas sangat dikecam dan dilarang.

Tindakan ini melanggar prinsip-prinsip agama yang menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan privasi setiap individu.

Dalam kasus yang terkait dengan video syur, Islam melihat tindakan menyebarluaskan konten tersebut sebagai perbuatan yang membawa kerusakan moral, menyebarkan keburukan, dan merendahkan martabat manusia.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an:

"إِنَّ ٱلَّذِينَ يُحِبُّونَ أَن تَشِيعَ ٱلْفَٰحِشَةُ فِي ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي ٱلدُّنْيَا وَٱلْءَاخِرَةِ ۚ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ"
(QS. An-Nur: 19)

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang ingin agar perbuatan yang amat keji itu tersiar di kalangan orang-orang yang beriman, bagi mereka azab yang pedih di dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.”

Ayat ini menjadi dasar yang kuat bahwa menyebarluaskan perbuatan tidak senonoh atau informasi yang mencemarkan seseorang adalah perbuatan dosa besar.

Allah SWT mengancam pelakunya dengan azab yang pedih baik di dunia maupun di akhirat.

Perbuatan menyebarluaskan keburukan ini tidak hanya merusak nama baik individu yang terlibat, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan dalam masyarakat.

Selain itu, dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda:

"وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ ٱللَّهُ فِي ٱلدُّنْيَا وَٱلْآخِرَةِ"
(HR. Muslim)

Artinya: “Barang siapa menutupi (aib) seorang Muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan di akhirat.”

Hadits ini mengajarkan bahwa menjaga rahasia atau menutupi aib sesama Muslim adalah perbuatan yang sangat dianjurkan.

Justru sebaliknya, membuka dan menyebarluaskan aib orang lain adalah perbuatan yang tercela, dan Islam menjanjikan pahala besar bagi orang yang mampu menahan diri untuk tidak membuka aib orang lain.

Oleh karena itu, Islam melarang keras perilaku menyebarkan konten yang bersifat syur atau yang mengumbar aib orang lain.

Bahkan jika seseorang mendapatkan konten semacam itu, ia diperintahkan untuk menghapus dan menjaga agar konten tersebut tidak tersebar luas, sebagai bentuk dari menjaga kehormatan dan nama baik sesama.

Rasulullah SAW juga memperingatkan umatnya untuk tidak berbuat hal yang bisa merugikan orang lain, baik secara fisik, mental, atau reputasi.

Hukum yang demikian memiliki landasan kuat karena Islam senantiasa menjaga agar kehormatan, keharmonisan, dan martabat seseorang tetap terjaga.

Pelanggaran atas prinsip ini dapat membawa dosa besar, dan bagi penyebar keburukan, azab di dunia dan akhirat akan menanti, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah dan sabda Rasulullah SAW.

Sumber: akurat
Foto: Kolase story IG Lydia Onic (Instagram/@lydiaaas__)
×
Berita Terbaru Update
close