Duo Skandal: Bahlil dan Jokowi -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Duo Skandal: Bahlil dan Jokowi

Kamis, 14 November 2024 | November 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-15T02:37:09Z

UI akhirnya menunda pemberian gelar Doktor kepada Menteri ESDM yang juga Ketum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. UI akan membenahi program S3 Sekolah Kajian Strategis dan Global (SKSG) yang telah meluluskan kilat mahasiswa S3 yang bernama Bahlil Lahadalia dalam waktu 1 tahun 8 bulan. Banyak mata terbelalak betapa pandainya Bahlil padahal ada yang memplesetkan nama Bahlil dengan Bahlul. Meragukan intelektualitas atau kapasitas akademiknya. 

Ditengarai bahwa lulusnya Bahlil dengan kilat itu akibat dari adanya program perjokian. UI akan lakukan audit karena Universitas ternama ini telah tercemar berat. Bahlil pun menjadi sorotan seru di kalangan publik. Menteri Jokowi dan Prabowo ini ruwet dan kontroversial. Ketum Partai Golkar hasil rekayasa Jokowi dengan menggulingkan Airlangga ini menggambarkan kepemimpinan negeri yang sakit parah. 

Jokowi "majikan" Bahlil Lahadalia disanjung setinggi langit, diberi gelar Raja Jawa yang harus ditakuti, jangan main-main dengannya kata Bahlil. Mungkin Jokowi di mata Bahlil adalah Jin yang sedang menyamar sebagai manusia. Seluruh jajaran Partai Golkar diwanti-wanti agar hati-hati dengan "monster" yang disebut Raja Jawa ini. Kini Bahlil dihantui gelar Doktor Palsu. 

Sang guru "monster" yang ditakuti Bahlil juga punya masalah dengan ijazah. Dugaan ijazah palsunya sangat kuat. Hingga kini ijazah asli yang dituntut agar ditunjukan ternyata tidak nongol-nongol. Memang tidak ada bukti Jokowi memiliki ijazah S-1 asli Fak Kehutanan UGM. Asli, lho bukan aspal apalagi palsu. 

Bambang Tri menggugat perdata atas ijazah palsu Presiden di PN Jakarta Pusat, tapi Bambang ditangkap dan ditahan hingga sulit pembuktian. Gugatan dicabut. Alih-alih Jokowi memperlihatkan ijazah asli, Bambang Tri bersama Gus Nur justru diproses pidana dengan tuduhan menyiarkan berita bohong soal ijazah itu. PN Surakarta memvonis bersalah dan menghukum 6 tahun penjara. 

PT Semarang dan MA mengkoreksi dan menyatakan berita bohong tidak terbukti. Keduanya divonis atas "ujaran kebencian" 4 tahun saja. Dengan vonis PT dan MA maka ijazah palsu Jokowi menjadi terbukti secara hukum. 
Sebelum Putusan MA, Bambang Tri bersama Muslim Arbi, Hatta Taliwang, M Rizal Fadillah dan Taufik Bahaudin menggugat Jokowi melalui PN Jakpus agar menunjukkan ijazah asli UGM nya. 

Atas gugatan dengan kuasa hukum TPUA pimpinan Eggi Sudjana Jakpus secara e-court memutus tidak berwenang. Putusan NO ini  menghindar pengambilan Putusan ada atau tidak ijazah asli Jokowi. PT Jakarta menguatkan. Kini Penggugat mengajukan Kasasi ke MA. Ijazah asli itu tetap tiada. 

Tuduhan bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu untuk mendaftar menjadi pejabat publik semakin terbukti. UGM harus serius mempertanggungjawabkan. Jika UI melakukan audit untuk Bahlil, maka UGM juga dituntut untuk melakukan audit atas Jokowi. Bahlil dan Jokowi merupakan masalah besar bangsa.  Duo Skandal. 

Saatnya Perguruan Tinggi khususnya yang ternama atau unggul mulai serius berbenah diri. Jika dunia akademik sudah terbeli oleh uang atau kekuasaan maka hancurlah bangsa dan generasi ke depan. Mumpung Menteri Dikti berganti bukan bos ojek online lagi, maka kampus diharapkan tidak ikut masuk dalam jaringan  judi online. Jaringan tempat para pejabat meraih gelar untung-untungan. 

"Male parta male dilabuntur"--didapat dengan cara salah, hilang dengan cara salah pula.

UI dan UGM harus mulai membersihkan skandal Bahlil dan Jokowi. Murid dan guru itu mencoba berjudi untuk menipu bangsa. 

Audit dan basmi perjokian ! (*)

Oleh: M Rizal Fadillah
Pemerhati Politik dan Kebangsaan
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
×
Berita Terbaru Update
close