Forum Alumni Kampus seluruh Indonesi (Aksi) menuntut pembatalan status Proyek Strategis Nasional (PSN) terhadap Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
Presidium Forum Alumni Kampus Seluruh Indonesia (Aksi), Juju Purwantoro mengatakan, Keputusan Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Maret 2024 yang memberikan kategori PSN kepada PIK 2 yang dimiliki Agung Sedayu dan Salim Group sangat mengusik rasa keadilan publik.
"Itu keputusan sewenang-wenang Presiden Jokowi yang mengutamakan kekayaan bagi kroninya dengan merampas hak rakyat untuk hidup sejahtera," kata Juju melalui keterangan tertulisnya, Kamis 14 November 2024.
Menurut Juju, rakyat dipaksa dan diintimidasi untuk menjual tanahnya dengan harga murah. Alhasil, kroni Joko Widodo bisa menguasai puluhan ribu hektare tanah membentang sepanjang 70 km dari Pantai Kapuk di Jakarta Utara sampai dengan kawasan Pantai di Kota Serang.
"UU Pokok Agraria yang membatasi kepemilikan tanah tak dihiraukan," kata Juju.
Terlebih, kata Juju, sejak penetapan status PSN, semakin rakyat ditekan untuk melepas kepemilikan tanah dengan harga murah.
"Batalkan status PSN bagi proyek PIK 2, selamatkan sawah yang menjadi lumbung pangan kita semua," kata Juju.
Pada Kamis 14 November 2024, puluhan anggota Forum Aksi mengunjungi area PIK 2 di Pantai Pulau Cangkir, Kecamatan Projo, Banten, untuk menemui perwakilan warga yang terdampak penggusuran.
Sumber: rmol
Foto: Puluhan anggota Forum Aksi mengunjungi area PIK 2 di Pantai Pulau Cangkir, Kecamatan Projo, Banten/Ist