Imbas aksi mesum saat berkendara, pemuda berinisial AD (20) resmi ditetapkan
sebagai tersangka. Mahasiswa yang disebut-sebut asal Morowali, Sulawesi
Tengah itu merupakan pelaku tabrak lari terhadap korban S (45) di kawasan
ring road, Jalan Pandjajaran, Sleman pada 11 November 2024 lalu.
Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menyebut jika pemicu kasus
tabrak lari itu karena pengemudi mobil AD tidak berkonsentrasi ketika
berkendara. Hal itu lantaran AD melakukan aktivitas oral seks dengan teman
wanitanya berinisial N.
"Tersangka atas nama AD ini bersama rekannya yang inisial N, (mereka) di
dalam itu melakukan lawan seks (oral seks) yang di mana mengganggu
konsentrasi daripada pengemudi," ujarnya dalam unggahan akun Instagram resmi
POLRESTA SLEMAN dikutip Suara.com, Minggu (17/11/2024).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, AKP Fikri pun menyebut jika aktivitas
oral seks yang dilakukan tersangka AD dan teman wanitanya itu terjadi dari
kawasan Jombor hingga kawasan ring road dekat kampus UPN Veteran.
"Yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN. Nah itu yang
mengakibatkan kecelakaan itu terjadi," ujarnya.
Imbas dari aksi mesum sembari berkendara, tersangka AD kini meringkuk di
penjara. Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22
Tahun 2009 dan terancam hukuman maksimal enam tahun penjara.
Penangkapan
Polisi sebelumnya telah menangkap dua pelaku terkait kasus tabrak lari
terhadap pejalan kaki di kawasan ring road. Polisi meringkus dua pelaku,
yakni laki-laki dan perempuan. Penangkapan ini setelah polisi menyelidiki
kasus penemuan mayat yang diduga korban tabrak lari.
Terkuaknya kasus ini, korban tabrak lari itu diketahui berinisial S dan
merupakan warga Ngaglik, Sleman.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya. Ya di Pleret, Bantul. Dua-duanya, laki
perempuan, bukan (suami istri), hanya teman saja," ujar Kapolresta Sleman
Kombes Yuswanto Ardi pada Jumat (15/11/2024).
Kronologi
Disampaikan Ardi, peristiwa itu bermula saat kedua pelaku itu mengendarai
kendaraan roda empat atau mobil. Peristiwa itu diperkirakan terjadi sekitar
pukul 04.15 WIB.
Berdasarkan keterangan keluarga, kata Ardi, korban S merupakan seorang yang
memiliki kebutuhan khusus. Korban disebut biasa bangun saat dini hari untuk
berjalan-jalan sambil mencari masjid untuk melaksanakan salat subuh.
"Kami menemukan rekaman CCTV pukul 04.00 WIB (dini hari) korban masih sehat
walafiat berjalan di tepi jalan ring road utara. Ya ini masih dalam proses
penyidikan yang pasti mereka mengendarai kendaraan roda empat mobil,"
tuturnya.
"Ya mobil juga sudah kami amankan, sudah ditemukan kesesuaian dengan
peristiwa yang ada, bempernya rusak kacanya pecah begitu ya dan ini sudah
bisa kami pastikan adalah tabrak lari," imbuhnya.
Terkait kondisi korban yang ditemukan sudah berada di lahan kosong jauh dari
jalan, Ardi belum dapat memastikan lebih lanjut. Apakah memang korban
terpental setelah tertabrak atau dipinggirkan oleh pelaku.
"Nanti kami akan dalami lagi ya dan kalau perlu juga nanti akan kami
rekonstruksi. Apakah posisi korban saat ditemukan itu memang karena pentalan
akibat hantaman kendaraan atau memang dipindahkan oleh pelaku," ungkapnya.
"Nanti akan kami dalami terkait dengan modusnya apa kemudian mereka kenapa
tidak memberikan pertolongan kepada korban," tuturnya.
Ardi menyatakan kasus ini akan diserahkan ke Satlantas Polresta Sleman. Dia
meminta penerapan pasal berlapis kepada pelaku.
"Yang jelas, saya sudah perintahkan Kasatlantas untuk memberikan penerapan
pasal berlapis selain pasal terkait dengan kecelakaan juga pasal tentang
tidak memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan dan juga nanti ada
pasal juga terkait dengan melarikan diri itu ada pasalnya," tegasnya.
Sumber:
suara
Foto: Penetapan tersangka kasus tabrak lari pejalan kaki mobil di Sleman.
(tangkapan layar/Instagram)