Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memaparkan data terbaru terkait upaya memberantas judi online di Indonesia.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam sebulan terakhir lebih dari 380 ribu situs judi online (judol) telah diblokir. Meutya menyebut pemblokiran ini merujuk pada arahan Presiden Prabowo Subianto di awal masa jabatannya.
"Desk di bawah pimpinan Menko Polkam itu rapat pertama 4 November, kami lihat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819, itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari tanggal 20 Oktober atau pemerintahan baru, itu angkanya sudah di 380.000 sekian," kata Meutya Hafid, Kamis (21/11/2024).
Selain situs, Meutya melanjutkan, pemblokiran juga akan menyasar pada rekening bank para pelaku judol. Sejauh ini, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Kemudian untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja kami sudah mengirimkan 651 permohonan untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir," tuturnya.
Lebih lanjut, Meutya juga memantau beberapa rekening bank yang sering digunakan untuk melakukan transaksi judi online. Setidaknya, dia menyebut, ada delapan bank lebih yang kerap digunakan para pelaku.
"Yang paling banyak adalah Bank BCA, Bank BRI, Bank BRI, Mandiri, Niaga, BSI, Danamon, dan lain-lain. Artinya, kerjasama yang kuat dengan perbankan akan sangat dibutuhkan, karena sekali lagi tadi dari judi online ini ada justru di rekening atau pendirian dana," tandasnya.
Sumber: inews
Foto: Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid. (Foto: Ravie Wardani)