Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lainnya sebagai tersangka. Status tersangka disematkan usai ketiganya menjalani serangkaian pemeriksaan intensif.
"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Minggu malam, 24 November 2024.
Selain Rohidin dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan Evriansyah alias Anca selaku ajudan Gubernur Bengkulu.
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," terang Alex.
Rohidin bersama tujuh orang lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kemarin malam. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Mapolda dan Mapolres Bengkulu, para terduga pelaku diterbangkan ke gedung KPK di Jakarta siang tadi.
Rohidin cs diduga melakukan pemerasan ke ASN untuk pendanaan pilkada. KPK menjerat Rohidin, Isnan dan Aca dengan pasal pemerasan dan gratifikasi sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.
Sumber: rmol
Foto: Rilis KPK soal penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk/RMOL