Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini

Sabtu, 16 November 2024 | November 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T06:17:12Z

Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37) di Bengkong, Kota Batam, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang masih remaja. Kasus ini mencuat usai laporan pemilik kontrakan tempat tinggal mereka, yang menjadi saksi dugaan kekerasan tersebut.

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, menurut Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, insiden terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.

Berawal dari perselisihan kecil, JBD diduga marah besar setelah mengetahui anaknya menyembunyikan ponsel miliknya. Ketika sang anak enggan mengakui perbuatannya, emosi JBD tak terkendali hingga melakukan tindakan kekerasan.

"Pelaku menggunakan sapu dan rantai besi untuk menganiaya korban. Bahkan, rantai besi dililitkan di leher korban sebanyak dua kali," ungkap Iptu Marihot, Rabu, 13 November 2024.

Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka bocor di kepala, lecet di pelipis, lebam di mata, dan luka di tangan serta lehernya. Kondisi ini membuat pemilik kontrakan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Polisi yang menerima laporan bertindak cepat dan menangkap JBD di lokasi kejadian pada pukul 10.00 WIB. Barang bukti berupa rantai besi sepanjang tiga meter, tali rafia merah, telepon genggam Vivo Y20, dan sebuah gembok turut diamankan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Marihot.

JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 3,8 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun penjara untuk pasal penganiayaan.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Kota Batam. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekitar demi melindungi hak-hak anak.

Sumber: suara
Foto: Ibu rumah tangga berinisial JBD (37) yang aniaya anak menggunakan rantai di Batam [foto:ist]
×
Berita Terbaru Update
close