Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Minggu, 03 November 2024 | November 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-03T04:14:56Z

Penetapan mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) jadi sorotan.

Kejagung mengajukan tiga alasan dalam menetapkan Lembong sebagai tersangka. Pertama, kebijakan impor gula dilakukan saat stok gula di dalam negeri surplus dan tanpa adanya rapat koordinasi dengan kementerian terkait. 

Kedua, impor yang seharusnya dijalankan oleh BUMN justru diberikan kepada pihak swasta. Ketiga, keputusan tersebut dinilai merugikan negara karena BUMN kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan dari impor tersebut.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie melalui akun X miliknya, pada Minggu 3 November 2024 pun mempertanyakan pendekatan pidana terhadap kebijakan impor gula ini.

"Belum tuntas pembongkaran mafia peradilan di MA oleh kejakgung yang kita puji-puji, menggema kasus Tom Lembong atas kebijakannya," kata Jimly.

Menurut Jimly, kasus ini belum menunjukkan adanya bukti perbuatan pidana seperti suap atau perbuatan melawan hukum lainnya, namun sudah masuk tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

"Sebaiknya Tom Lembong ajukan gugat pra peradilan," saran Jimly Asshiddiqie.

Munculnya kasus Tom Lembong dengan dugaan pidana yang belum jelas menimbulkan kekhawatiran akan adanya ketidakpastian hukum.

Sumber: rmol
Foto: Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong/RMOL.
×
Berita Terbaru Update
close