Kabar tentang tenggelamnya kapal berisi belasan anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di perairan Jeju, Korea Selatan, telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Kementerian Luar Negeri RI pada Jumat, 8 November 2024.
Direktur Perlindungan WNI (PWNI) Kemlu RI Judha Nugraha mengatakan bahwa kapal berjenis Geumseongsusan 135 tenggelam di sekitar perairan Jeju pukul 04.33 waktu setempat.
Dikatakan bahwa kapal penangkap ikan sarden seberat 129 ton itu membawa 27 ABK yg terdiri dari 16 warga Korea dan 11 WNI.
Mengetahui kabar tersebut, kata Judha, KBRI Seoul langsung berkoordinasi dengan Korean Coast Guard (KCG), Kemlu Korsel, Kementerian Kelautan dan Perikanan Korsel, Jeju Disaster and Safety Countermeasure dan pemilih kapal.
"Laporan awal KCG menyebutkan kapal tenggelam pada saat melakukan pemindahan hasil tangkapan ikan ke kapal transport. Ketika kejadian seluruh awak kapal sedang bekerja di atas geladak kapal," ungkap Judha.
Judha mengatakan, insiden kapal tenggelam tersebut mengakibatkan 12 ABK (10 warga Korea dan dua WNI) belum ditemukan.
"Saat ini dua ABK WNI yg belum ditemukan dg inisial YM dan SJU. Pencarian intensif masih dilakukan Otoritas Korea Selatan. SOP pencarian intensif 3 x 24 jam akan dilakukan," paparnya.
Sementara 15 ABK yang ditemukan terdiri dari 4 warga Korea dan 9 WNI telah selamat, tetapi dua ABK warga negara Korea dilaporkan telah meninggal dunia.
"Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Seoul menurut rencana akan bertemu dg para ABK WNI yg selamat di Jeju pada malam ini," pungkas Judha.
Sumber: rmol
Foto: Penjaga Pantai Korea/Net