Polda Metro Jaya menyita aset kejahatan milik 16 tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai serta staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Komitmen kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan pada Minggu, 3 November 2024.
Ade mengatakan, setelah disita, aset-aset tersebut akan dikembalikan kepada negara.
Namun penyidik belum menjelaskan secara rinci nominal kerugian negara akibat ulah para tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Penambahan tersangka sebanyak dua orang. Sehingga jumlah tersangka menjadi 16 orang.
"Kita telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang tersangka lainnya, jadi jumlah tersangka 16 orang," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, kepada wartawan, Minggu, 3 November 2024.
Wira mengungkap, dua tersangka baru ini terdiri atas 1 pegawai Kementerian Komdigi, dan satu lainnya adalah warga sipil. Namun, Wira belum merinci identitas para tersangka.
"Terdiri dari 1 orang Komdigi dan 1 orang sipil," kata Wira.
Terdapat 1.000 situs judi online yang dijaga agar tidak kena blokir dan 4.000 situs yang dilaporkan ke atasannya untuk diblokir.
Salah seorang pelaku mengaku mendapatkan keuntungan senilai Rp8,5 juta dari tiap situs judi online yang dijaga agar tidak diblokir.
Sumber: rmol
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam/Ist