Kasus Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kerugian Keuangan Negara Rp 400 Miliar Angka Gaib -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi Impor Gula, Kuasa Hukum Tom Lembong Sebut Kerugian Keuangan Negara Rp 400 Miliar Angka Gaib

Senin, 25 November 2024 | November 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-26T07:13:58Z

Kuasa Hukum Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasi Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyebut pernyataan Kejaksaang Agung (Kejagung) bahwa kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah sebagai angka gaib.

Hal itu dia sampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan yang diajukan Tom Lembong ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Awalnya, Ari menyebut bahwa Kejagung telah bersikap sewenang-wenang lantaran menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Padahal, dia menyebut Kejagung belum bisa menunjukkan adanya kerugian keuangan negara yang bersifat actual loss. Terlebih, Kejagung sudah menyebut bahwa perkara dugaan korupsi pada impor gula kristal mentah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 400 miliar.

“(Kerugian keuangan negara) tidak ditemukan sama sekali karena sedang dalam proses penghitungan,” kata Ari, Senin (25/11/2024).

“Dengan demikian, maka angka kerugian negara sebesar Rp 400 miliar yang disampaikan ke pulik adalah angka gaib,” tandas Ari.

Tom Lembong Tersangka

Kejagung RI sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada 2015-2016. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung juga resmi menahan Tom Lembong selama 20 hari.

Penetapan dan penahanan terhadap Tom Lembongdisampaikan oleh Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Abdul Qohar pada Selasa (29/10/2024).

Selama penahanan, Tom Lembong ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS sebagai tersangka kasus serupa. Penanahan terhadap CS dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung menduga kerugian keuangan negara yang diakibatkan rasuah pada impor gula kristal mentah ini mencapai Rp 400 miliar.

Sumber: suara
Foto: Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong/Net
×
Berita Terbaru Update
close