Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kejati Sumut Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Sabtu, 02 November 2024 | November 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-03T15:05:03Z


MEDAN-
Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tiga tersangka dugaan korupsi proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau tahun anggaran 2022.

 "Kita tahan atas dugaan penyimpangan belanja bahan-bahan bangunan dan konstruksi di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut dengan biaya Rp3,99 miliar lebih," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting, di Medan, Jumat.

 Adapun ketiga tersangka ditahan, lanjut dia, yakni Junaidi Purba (52) menjabat sebagai Fungsional Pamong Budaya Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumut selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

 Kemudian, Rizal Gozali Malau (31) merupakan karyawan swasta pada CV Citra Pramatra selaku konsultan pengawas, dan Rijal Silaen (26) merupakan Wakil Direktur CV Kenanga selaku rekanan.

 "Alasan dilakukan penahanan karena tim penyidik Pidsus Kejati Sumut memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan," tegas Adre.

 Kemudian, beber dia, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, lalu merusak atau menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

 Penahanan ini dilakukan selama 20 hari terhitung sejak kemarin atau pada 31 Oktober 2024 sampai 19 November 2024, setelah diperiksa kesehatan ketiga tersangka.

 “Ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tanjung Gusta Medan untuk 20 hari ke depan," jelas Adre.

 Pihaknya juga mengatakan bahwa kasus yang menjerat ketiga tersangka ini karena pengerjaan proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau tidak selesai tepat waktu.

 Selain itu, proyek penataan Situs Benteng Putri Hijau telah mengalami dua kali adendum, dan terjadi kekurangan volume pekerjaan.

 Ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 "Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, kita telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli auditor Kejati Sumut sebesar Rp817 juta lebih," tutur Adre. I tar

×
Berita Terbaru Update
close