Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menemui langsung Ivan Sugianto,
tersangka yang memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya untuk bersujud dan
menggonggong bak anjing. Pertemuannya dengan tersangka Ivan Sugianto turut
dibagikan oleh Ahmad Sahroni ke akun Instagram pribadinya pada Minggu
(17/11/2024).
Crazy rich asal Tanjung Priok itu pun turut melontarkan pesan nyelekit
seolah 'menceramahi' Ivan Sugianto atas aksi arogannya itu. Dalam foto yang
dibagikan politisi NasDem itu, Ivan Sugianto yang sempat viral karena
beraksi 'bang jago' kini kicep usai mengenakan baju tahanan. Bahkan, kedua
tangan bos kelab malam di Surabaya itu dalam kondisi terborgol ketika
ditemui oleh Ahmad Sahroni.
"Terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yg telah menerima saya
berkunjung sekaligus melihat pelaku. Apreciate pada kecepatan gerak langkah
Polrestabes surabaya atas viral-nya seseorang yang berlaku sangat buruk di
hadapan semua orang," tulis Sahroni dikutip Suara.com, Minggu.
"Mudah-mudahan kasus ini menjadi pembelajaran kepada semua pihak bahwa
jangan merasa hebat dan jumawa untuk melakukan seenak-enaknya,"
sambungnya.
Berkaca dari kasus Ivan Sugianto, Sahroni juga menyebut jika semua orang tua
harus menjadi tauladan yang baik dan tetap sigap mengawasi anak-anaknya agar
aksi perundungan di lingkungan sekolah tidak lagi terulang.
"Pesan kepada semua orang tua termasuk saya tanpa terkecuali bahwa sikap
anak-anak kita wajib kita awasi dengan baik agar mereka tetap saling bersapa
ramah dan tidak merasa hebat pada posisi orang tuanya masing-masing," beber
Sahroni.
Penampakan Ivan Sugianto saat ditemui anggota DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto:
Instagram Ahmad Sahroni)
"Sikap anak-anak kita kadang pergaulan yang bisa melakukan hinaan atau bully
kepada seseorang yang dilihat kelucuan yang menyebakan banyak bully di semua
sekolah. Sebagai orang tua pasti merasa iba dan kasian bilamana anaknya
dilakukan tidak baik," imbuhnya.
Diketahui, Ivan Sugianto akhirnya dijebloskan ke penjara usai aksi arogannya
memaksa siswa SMAK Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong layaknya
anjing viral di media sosial.
Penahanan itu dilakukan setelah polisi menetapkan Ivan Sugianto sebagai
tersangka.
Dalam kasus ini, Ivan Sugianto dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 80
ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP
dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara.
Tak hanya itu, rekening milik Ivan Sugianto kini telah diblokir oleh Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pemblokiran rekaning itu
lantaran aliran uang Ivan yang disebut-sebut sebagai pemilik diskotek
Valhalla Spectaclub Surabaya itu dianggap mencurigakan.
Sumber:
suara
Foto: Penampakan Ivan Sugianto saat ditemui anggota DPR RI Ahmad Sahroni.
(Foto: Instagram Ahmad Sahroni)