Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada

Senin, 11 November 2024 | November 11, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T04:46:28Z

Presiden Prabowo Subianto kini menjadi sorotan publik setelah blak-blakan mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah, Ahmad Lutfhi-Taj Yasin. Dukungan terhadap pasangan nomor urut  dua itu disampaikan Prabowo dalam video yang beredar di media sosial.

Terkait sikap Prabowo yang mendukung paslon Ahmad Luthfi-Taj Yasin, Anggota KPU RI,  August Mellaz justru melempar bola soal kasus itu kepada Bawaslu RI lantaran dianggap yang berwenang untuk menelusui dugaan pelanggaran di Pilkada Serentak. 

"Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu," kata Mellaz saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11) malam.

Menurutnya, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.

Anggota KPU August Mellaz. [Suara.com/Dea]

"Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, 'apakah ada semacam dugaan pelanggaran?' Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU kan tidak dalam konteks ke sana," ujarnya.

Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Ahamd Luthfi didampingi Gus Yasin dalam debat perdana Palson Gubernur-Wakil Gubernur Jateng, di MCC Marina Semarang, Rabu (30/10/2024). [Dok Tim Ahmad Luthfi]

Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

"Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat," jelas Mellaz.

"Dan juga sekarang ini sudah menjelang iklan kampanye di media massa juga jadi perhatian KPU di situ," sambung dia.

Prabowo Dukung Luthfi-Yasin

Sebelumnya, Prabowo muncul dalam video berdurasi 5 menit 39 detik yang diunggah oleh Ahmad Luthfi ke Instagram pribadinya.  Prabowo menyampaikan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah. Kemudian secara gamblang meminta warga Jawa Tengah untuk memberikan dukungan kepada pasangan Luthfi-Taj Yasin.

Klarifikasi dari pihak Istana maupun Gerindra menyatakan kalau bentuk dukungan itu disampaikan Prabowo dalam kapasitasnya sebagai Ketua Umum partai.

Sumber: suara
Foto: Klaim Tak Punya Wewenang, KPU 'Lempar Bola' ke Bawaslu soal Sikap Tak Netral Prabowo di Pilkada. (Foto: bidik layar video)
×
Berita Terbaru Update
close