Kondisi terkini guru Supriyani disebut sangat ketakutan.
Maklum karena ia harus melawan sarat kepentingan dalam kasusnya.
Perjalanan kasus sang guru honorer di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu telah memasuki babak persidangan.
Mulanya Supriyani menjalani sidang dakwaan di mana ia dituduh melakukan penganiayaan terhadap anak polisi berinisial R.
Kemudian kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengajukan eksepsi yang berujung eksepsi itu ditolak hakim.
Kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, sepanjang kasus ini bergulir Supriyani merasa sangat ketakutan.
"Jadi gini, Ibu Supriyani ini sekarang merasa ketakutan, bahkan tidak memegang HP (Handphone)," paparnya dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV.
Unifah menjelaskan kasus guru Supriyani ini sangat sarat kepentingan. Namun persisnya ia belum tahu.
Sehingga kendati PGRI sudah berupaya memberi bantuan hukum, lawan hukum Supriyani sulit ditembus.
"Nah ini (banyak kepentingan) yang sulit sekali kami tembus," ujarnya.
"Kami mengatakan, Ibu Supriyani sepenuhnya dengan kami, tapi ada rasa... bisa jadi itu trauma, bisa jadi ada hal-hal lain yang kita tidak bisa tembus," paparnya.
Minta Bantuan Eks Kabareskrim Polri
Dalam siaran itu secara kebetulan Unifah meminta bantuan langsung kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Unifah mengaku selama ini telah membantu Supriyani dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan.
Pihak PGRI hanya meminta agar Supriyani dapat dibebaskan secara murni, lepas dari segala tuduhan.
Unifah menjelaskan pihaknya sudah mengecek sekolah SDN 4 Baito saat hari kejadian pada 24 April 2024 lalu itu.
Berdasarkan saksi dari para guru dan para siswa, tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.
Terlebih kasus ini diduga dibuat-buat kendati sejatinya guru Supriyani tak mengajar anak polisi berinial R yang duduk di kelas 1A.
Padahal Supriyani sendiri di sekolah tersebut hanya mengajar di kelas 1B.
Oleh karena itu Unifah menilai Susno Duadji dianggap bisa membantu dan berbuat banyak dalam kasus guru Supriyani.
"Oleh karena itu Pak Susno, bantu dong," kata Unifah kepada Jenderal bintang tiga polri tersebut.
"Karena begini dari pihak-pihak Kementerian hingga kepolisian, kami terus berkoordinasi.
"Setiap malam kami sulit tidur, mendiskusikan bagaimana cara membebaskan Supriyani secara murni," terang Unifah.
Sebagaimana diketahui, guru Supriyani telah menjalani sidang dakwaan dan sidang eksepsi.
Selanjutnya sidang kasus guru honorer di Konawe Selatan itu akan memasuki sidang pemeriksaan dengan saksi ahli.
Kabarnya Susno Duadji akan dihadirkan sebagai saksi ahli pidana atau penyidikan.
Hal ini bertujuan untuk mengurai proses penyidikan kasus Supriyani yang dinilai sejak awal cacat hukum.
Dugaan Sarat Kepentingan
Adalah Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris yang diduga sosok yang memeras Supriyani sebesar Rp50 juta.
Menurut kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, permintaan sebesar itu dalihnya sebagai uang damai.
Namun belakangan Iptu Muhammad Idris enggan menanggapi tudingan tersebut.
Ia mengaku tak ingin punya masalah. Pernyataannya ini pun penuh sirat.
"Saya tak mau bermasalah," cetus Idris kepada awak media.
Di sisi lain Andre menjelaskan kronologi adanya dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta kepada Supriyani.
Mulanya kala Supriyani diminta untuk datang ke Polsek Baito untuk dimintai keterangan.
Memang benar di sana dia dimintai keterangan oleh penyidik. Namun katanya Supriyani dipaksa mengaku.
Sebab saat diperiksa, Iptu Idris, pelapor Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, ada di lokasi.
Permintaan uang damai senilai Rp50 juta memang tak secara langsung.
Tetapi melalui mediasi yang ditengahi oleh seorang Kepala Desa bernama Rokiman.
Rokiman mengaku jika dirinya dihubungi oleh seorang Kanit Reskrim Polsek Baito.
Sang Kanit diduga yang meminta uang Rp50 juta hingga menjadi Rp2 juta yang diberikan kepada Kapolsek Baito.
Andre mengaku punya bukti rekaman dan akan dijadikan alat bukti di persidangan.
"Pak Kanit Reskrim nggak usah mengelak lagi ya, kami sudah ada rekamannya di sini," kelakar Andre.
Uang damai yang dinarasikan kuat dugaan hanya untuk memperhalus bahasa saja.
Kapolsek menjanjikan penghentian kasus, tapi sayangnya Supriyani tak punya uang sebesar itu.
"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya," paparnya.
Andre menambahkan, Supriyani disebut akhirnya hanya bisa memberi Rp2 juta.
Katanya, kondisi Supriyani sudah pasrah, tak sanggup lagi diminta-minta uang terus sebesar Rp50 juta.
"Tapi yang diberikan cuma Rp2 juta," cetusnya.
Supriyani Bak Sapi Perah, Diperas Kanan-Kiri
Rupanya tak terhenti di situ. Andre menyebut jika Kejaksaan pun diduga terindikasi turut memeras Supriyani.
Lagi-lagi permintaan secara tak langsung, melainkan melalui pernyataan seseorang yang mengaku dari pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Tak tanggung-tanggung, pihak Kejaksaan diduga mengajukan perminataan uang kepada Supriyani sebesar Rp15 juta.
Dengan uang tersebut Kejaksaan disebut akan menjamin penghentian kasus Supriyani dan dia pun tak dilakukan penahanan.
Namun lantaran Supriyani tak punya uang lagi, ia pun pasrah dan tak menyanggupinya.
"Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupinya karena tidak ada uang lagi," paparnya.
Andre menegaskan kasus yang dialami Supriyani memperlihatkan buruknya kinerja aparat penegak hukum.
"Seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum," tegasnya.
Sumber: disway
Foto: Kondisi terkini guru honorer Supriyani disebut sangat ketakutan karena harus melawan sarat kepentingan dalam kasusnya---Istimewa