KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Buka Peluang Kembali Tetapkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor sebagai Tersangka

Rabu, 13 November 2024 | November 13, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-13T11:46:12Z

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Diketahui, Selasa (12/11/2024) kemarin, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin alias Paman Birin. 

Alhasil status tersangka Paman Birin gugur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, praperadilan hanya menguji aspek formil, bukan aspek materiil.

Dengan begitu, hasil daripada putusan praperadilan tidak memengaruhi proses penyidikan yang sudah berjalan.

"Nanti akan dilihat perkembangannya apakah penggalian informasi, penggalian keterangan yang dilakukan oleh penyidik ini nanti akan dapat kembali membuat adanya surat perintah penyidikan yang baru," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (13/11/2024).

Ke depannya, lanjut Tessa, KPK juga membuka opsi untuk memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa sebagai saksi.

"Tentunya apabila memang keterangannya dibutuhkan walaupun sudah tidak lagi menjadi tersangka, yang bersangkutan dapat diminta keterangan sebagai saksi," katanya.

Sebelumnya Hakim tunggal Afrizal Hady menyatakan penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor yang dilakukan KPK, tidak sah. 

"Mengadili: dalam pokok perkara: menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar hakim Afrizal saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Paman Birin adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat.

Sumber: tribunnews
Foto: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk kembali menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka./kolase/dok Tribunnews.com
×
Berita Terbaru Update
close