Nama Lydia Onic kini tengah ramai dibicarakan di media sosial.
Dia dikenal sebagai seorang TikTokers cantik yang memiliki banyak pengikut di platform tersebut.
Lydia, yang lahir di Samarinda pada 24 Juli 2004, merupakan anggota dari tim e-sport BA ONIC.
Di akun Instagram pribadinya, @lydiaaas__, yang sudah memiliki jutaan pengikut, Lydia sering membagikan berbagai konten, termasuk cosplay yang mendapat perhatian dan beragam respons dari para netizen.
Nama aslinya adalah Lydia Setiawan, dan belakangan ini dirinya menjadi sorotan warganet setelah beberapa isu yang berkembang.
Salah satu akun TikTok @frezzzy26 turut membahas mengenai viralnya nama Lydia yang dikaitkan dengan fenomena angka 12 menit.
Unggahan dari akun tersebut langsung mendapat perhatian banyak netizen, bahkan jumlah tampilan video TikTok-nya mencapai puluhan ribu.
Dalam unggahannya, akun ini menulis, "Lydia blunder ketahuan!" yang semakin memicu rasa penasaran warganet.
Akun TikTok tersebut juga membagikan link di profilnya, yang diduga mengarah pada sebuah video dengan konten dewasa.
Video ini dengan cepat menyebar di platform Twitter (sekarang dikenal sebagai X), dan banyak pengguna mulai mencari tautan tersebut, yang mereka kaitkan dengan Lydia Onic.
Namun, hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait mengenai kebenaran video tersebut, dan isu ini masih belum bisa dipastikan.
Meski demikian, netizen terus membagikan link yang diklaim mengarah pada video viral tersebut.
Namun, penting untuk diingat bahwa saat mencari informasi di internet, kita harus berhati-hati terhadap tautan yang dapat berisiko menjadi jebakan phishing.
Tautan-tautan yang dikaitkan dengan video ini tersebar luas di berbagai platform seperti Telegram, Dood, Terabox, dan Mediafire, namun sebagian besar tautan ini ternyata palsu dan berpotensi berbahaya bagi penggunanya.
Jika tidak berhati-hati, pengguna bisa menjadi korban penipuan, yang dapat mengakibatkan kerugian finansial atau pencurian data pribadi.
Masalah ini semakin meresahkan, mengingat masih banyak orang yang kurang sadar akan bahaya tautan-tautan mencurigakan di dunia maya.
Phishing adalah salah satu metode yang umum digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk mencuri informasi pribadi, seperti kata sandi atau data rekening bank.
Selain itu, perlu diingat bahwa menyebarkan tautan yang mengarah pada konten pornografi dapat melanggar hukum.
Menurut UU Pornografi No. 44 Tahun 2008, Pasal 4 ayat (1), siapa pun yang menyediakan atau menyebarkan materi pornografi dapat dikenai sanksi pidana.
Hal itu berupa hukuman penjara minimal 6 bulan hingga maksimal 12 tahun, serta denda antara Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Lebih lanjut, berdasarkan UU ITE No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 ayat (1), penyebaran, produksi, atau distribusi konten pornografi juga dapat dikenai ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu berhati-hati saat menjelajahi internet dan menghindari penyebaran konten yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Sumber: jawapos
Foto: Lydia ONIC. (Instagram/ lydiaaas__)