Staf Khusus Menteri ESDM periode 2014-2016, Muhammad Said Didu, menjalani pemeriksaan di Polresta Tangerang pada Selasa kemarin, 19 November 2024.
Pemeriksaan Said Didu terkait dugaan penyebaran berita bohong atau informasi yang dinilai menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang, Banten.
Kasus Said Didu ini pun memicu kecaman dari berbagai organisasi advokasi yang menilai tindakan tersebut sebagai upaya kriminalisasi terhadap perbedaan pendapat.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie, turut mengomentari kasus yang menimpa Said Didu tersebut.
Jimly mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan proses hukum terhadap individu yang berbeda pandangan atau mengkritik kebijakan pemerintah, seperti Said Didu dan Refly Harun.
"Ini hanya akan merusak demokrasi yang butuh sikap toleran atas segala perbedaan," kata Jimly seperti dikutip redaksi melalui akun X miliknya, Rabu 20 November 2024.
Aparat penegak hukum diminta untuk mengedepankan prinsip restorative justice dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perbedaan pendapat atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Jimly menegaskan pentingnya mediasi penal sebagai langkah penyelesaian yang lebih damai, dibandingkan proses hukum formal yang berpotensi menimbulkan polarisasi.
"Biar pihak pelapor dan/atau pengadu dipertemukan saja secara damai dengan pihak terlapor/teradu melalui prosedur Out of court settlement atau penyelesaian di luar pengadilan," pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Staf Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Muhammad Said Didu, saat mengikuti aksi demo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu/RMOL