Seorang oknum anggota kepolisian ditahan Direktorat Profesi dan Pengamanan Propam Polda Bali, karena positif menhkonsumsi narkoba. Pengungkapan keterlibatan oknum polisi tersebut berawal dari operasi penangkapan jaringan pengedar narkoba oleh bnnp bali di sebuah karaoke.
Operasi penangkapan jaringan narkoba itu dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali pada, Senin 21 Oktober 2024. Petugas BNNP menangkap seorang pengedar di salah satu rumah karaoke di Denpasar saat sedang berpesta narkoba jenis sabu.
Di lokasi tersebut, petugas BNNP bali mengamankan 12 orang, masing-masing adalah lima orang tersangka pengedar, sementara tujuh orang lainya sebagai penyalahguna narkoba. Satu dari tujuh orang penyalahguna narkoba tersebut adalah oknum anggota kepolisian.
Dari penangkapan itu BNNP Bali menemukan barang bukti 6,39 gram sabu dan sembilan butir pil ekstasi.
"Oknum polisi yang bertugas di salah satu Polsek dinyatakan positif narkoba. Kini pelaku sudah ditahan di Propam Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH akan dituntutkan kepada pelaku," ujar Kabid Propam Polda Bali Kombes Pol Ketut Agus Kusmayadi, Selasa (5/11/2024).
Namun, Ketut Agus tidak merinci lebih jauh identitas oknum anggota kepolisian tersebut.
Dirinya menyatakan, selama tahun 2024 jajaranya sudah menangani 17 kasus narkoba yang melibatkan anggota kepolisian Polda Bali.
Sumber: okezone
Foto: Polisi tangkap 12 pelaku pesta narkoba di trempat karaoke (Foto : iNews/Istimewa)