MOMEN Gunawan Sadbor Joget 'Ayam Petuk' di Tahanan, Napi yang Lain Tertawa, Kini Disorot Kompolnas -->

Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

MOMEN Gunawan Sadbor Joget 'Ayam Petuk' di Tahanan, Napi yang Lain Tertawa, Kini Disorot Kompolnas

Selasa, 05 November 2024 | November 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-05T16:11:58Z

Gunawan Sadbor joget ayam patuk di sel tahanan. Gunawan Sadbor telah ditahan terkait judi online. 

Aksi Gunawan Sadbor joget di tahanan membuat para napi yang lain tertawa. 

Momen tersebut terekam dalam unggahan video viral, salah satunya dibagikan oleh akun Instagram ini, Senin (4/11/2024).

Dalam video tersebut, Gunawan Sadbor bersama co-host-nya di TikTok, AS alias Toed berada di dalam sel tahanan bersama tahanan lain.

Mereka nampak mempraktikan joget ayam patuk yang selama ini viral ketika live di TikTok.

Sebagai informasi, joget ayam patuk pula lah yang membuat  Gunawan Sadbor dan rekan-rekan di kampungnya banjir saweran ketika live di TikTok.

Aksi Gunawan Sadbor dan Toed pun menjadi tontonan para tahanan lainnya.

Bahkan, para tahanan pun tertawa melihat Gunawan Sabdor dan Toet berjoget dengan mimik wajahnya yang khas.

Adapun, kronologi dugaan promosi situs judi online ini berawal ketika AS melakukan live di TikTok pada Sabtu (2/11/2024).

Tidak sendirian, AS live bersama sejumlah karyawan Gunawan Sadbor.

Saat live, AS kedapatan mempromosikan situs judi online yang masuk di live dengan memberikan saweran atau gift.

AS pun menyebutkan akun situs judi online yang masuk di live karena akun situs judi itu memberikan gift. 

AS juga mengarahkan penonton live Tiktok untuk masuk ke situs judi online tersebut.

"AS menyampaikan di dalam live streamingnya, 'bapak floki si gacor anti rungka hi oe oe oe oe oeee, bapa floki lagi gacor gaes, linknya ada di google, flokitoto anti rungkad, lagi gacor gaes siap wd, bapa floki oe oe oe oe oeee, bapa floki wel aweu aweu bapa floki'," kata Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menirukan suara AS saat live tiktok saat konferensi pers, Senin (4/11/2024).

Samian mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat karena Sadbor dan karyawannya kerap melakukan live tiktok dari siang, bahkan hingga malam.

Polisi pun melakukan patroli siber, Samian mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri dalam pengungkapan kasus ini.

"Kemudian dari aduan tersebut kita lakukan patroli siber, kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online."

"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut makan kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," ujar Samian.

Samian menjelaskan, Sadbor dan AS disangkakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, dimana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu. 

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," ucap Samian.

Saat digiring polisi, Sadbor dan AS terlihat menggunakan baju tahanan dan memakai masker, Sadbor dan AS terlihat hanya termenung dan tertunduk lesu saat ditampilkan di hadapan awak media oleh polisi.

Kompolnas Minta Polisi Tidak Tebang Pilih

Sementara itu, penangkapan Gunawan Sabdor atas dugaan promosi situs judi online ini juga menjadi perhatian dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mendesak Polri agar tidak tebang pilih dalam memproses siapapun yang terbukti mempromosikan judi online, termasuk pesohor.

"Kami setuju para artis dan pesohor yang merekomendasikan judi online perlu diproses pidana. Siapapun yang diduga mempromosikan judi harus dihukum," kata Poengky, Minggu (3/11/2024), dilansir dari Kompas.com.

Menurut Poengky, para artis yang mempromosikan judi online telah menggunakan pengaruh mereka untuk mengajak orang berjudi. Padahal, judi melanggar hukum dan dilarang di Indonesia.

Dia pun menilai judi online yang marak di Indonesia menyebabkan kerusakan yang dampaknya besar. 

Oleh karena itu, Kompolnas mendesak Polri melakukan penegakan hukum terhadap bandar-bandar judi online beserta jaringannya. Ini termasuk artis, pesohor, dan backing-nya. 

"Kami juga berharap Satgas Judi Online Polri dapat bekerjasama lebih luas dengan kementerian atau lembaga terkait untuk mencegah judi online," ujar Poengky.  

Pihaknya juga meminta Satgas Judi Online Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kementerian Agama, dan lain-lain. 

Kerja sama ini dilakukan untuk menekan jumlah orang-orang yang tergiur judi online.

Selain itu, penangkapan Gunawan Sadbor juga menjadi perhatian para warganet yang mendesak Polri untuk turut memproses para artis yang diduga terbukti mempromosikan situs judi online.

Sumber: tribunnews
Foto: Gunawan Sadbor joget ayam patuk di sel tahanan. Gunawan Sadbor telah ditahan terkait judi online/HO
×
Berita Terbaru Update
close