Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, mengadu ke Komisi III DPR RI soal dirinya merasa dikriminalisasi dan terancam dipecat dari institusinya.
Jovi sebelumnya viral usai dituntut penjara dua tahun karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.
Di hadapan Komisi III DPR RI, Jovi membantah telah melakukan tuduhan tersebut.
"Tapi saya tidak ada, demi Allah saya bersumpah, kalau saya bohong, hari ini saya mati pun saya siap, saya tidak pernah menuduh Nella Marsela menggunakan mobil dinas untuk berhubungan badan dengan pacarnya," kata Jovi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Jovi merasa dituduh telah melakukan rekayasa cerita dengan menuduh rekannya sendiri Nella Marsela.
"Ini yang framing yang sangat jahat dipublikasikan di Kapuspenkum," katanya.
Ia mengaku apa yang dilakukannya hanya mengkritik Nella lantaran diduga kerap kali melakukan flexing.
"Saya hanya melakukan yang pertama mengkritik saudara Nella Marsela yang suka pamer foto atau flexing menggunakan mobil dinas Pajero Sport Kajari Tapsel supaya berhenti melakukan hal tersebut. Karena statusnya harus kita ketahui bukan jaksa melainkan pengawal tahanan. Dan juga bukan seorang ajudan di dalam SK," ungkapnya.
Lebih lanjut, soal dugaan upaya kriminalisasi yang dirasakannya, kata dia, hal itu bisa dirasakan kala dirinya tak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP dalam kasusnya.
"Ini contoh sederhana adanya bukti upaya kriminalisasi terhadap saya," pungkasnya.
Jadi Perhatian Warganet
Untuk diketahui, Jovi Andrea Bachtiar merupakan seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan (Kajari Tapsel). Namanya ramai dibicarakan warganet usai dituntut penjara dua tahun karena mengunggah narasi di media sosial yang menuduh rekan kerjanya, Nella Marsella, menggunakan mobil dinas untuk perbuatan asusila.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyangkal ada upaya kriminalisasi terhadap jaksa Jovi Andrea Bachtiar di Tapanuli Selatan yang kini terjerat kasus pelanggaran Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik alias ITE.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Menurut Harli, Jovi mencoba membelokkan isu dari yang sebenarnya terjadi, sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di media sosial.
Ia menegaskan bahwa Jovi menghadapi dua persoalan, yaitu perkara pidana dan hukuman disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
Terkait perkara pidana, Harli mengatakan bahwa Jovi menjadi terdakwa atas melanggar UU ITE karena didakwa melakukan penyebaran informasi yang melanggar kesusilaan melalui akun media sosial (medsos) miliknya.
Sumber: suara
Foto: Jaksa Fungsional Kejari Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar. (ist)