Subdit Jatanras Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa keduanya ditangkap di luar negeri dan saat ini dalam perjalanan ke Indonesia.
“Tim berhasil menangkap 2 pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” ucap Ade Ary, kepada wartawan, pada Minggu (10/11/2024).
Sementara itu Ade Ary mengungkapkan bahwa kedua pelaku akan tiba di di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan kedua pelaku yang berhasil ditangkap memiliki peran berbeda.
“Pelaku berhasil diamankan berinisial MN dan DM,” jelas Wira.
Pelaku MN merupakan pelaku yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan berperan menyetorkan daftar web dan uang. Sementara pelaku DM memiliki peran menampung uang hasil kejahatan.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Dua tersangka yang dimaksud kabarnya masih dalam pengejaran polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa kedua buronan kasus judi online tersebut kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Sumber: tvonenews
Foto: Ilustrasi - Warga berjalan di depan spanduk sosialisasi larangan judi online di Kantor Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor Sumber : ANTARA