Kapolresta Tangerang Kombes Baktiar Joko Mujiono mengatatakan pihaknya masih akan terus memproses laporan yang dilayangkan Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota, terkait dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong oleh mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu.
"Tentunya kami terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Said Didu," kata Baktiar di Mapolresta Tangerang, Selasa malam (19/11/2024).
Ia mengatakan, tahapan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor Said Didu saat ini sudah dilakukan oleh pihaknya. Ia menyebut Said Didu hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi.
"Kapasitasnya sebagai saksi, dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua Apdesi Kabupaten Tangerang," ucap Baktiar.
Baktiar menyebutkan pada tahapan pemeriksaan awal ini, tim penyidik masih memintai keterangan keterkaitan penyampaian Said Didu dalam konten sosial media (medsos) seperti yang dilaporkan oleh Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang.
"Polresta Tangerang menindaklanjuti dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan dan hal ini kami sudah melakukan langkah-langkah terkait dengan pemeriksaan saksi," ucapnya.
Tidak hanya memeriksa Said Didu, Baktiar mengaku pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain dan meminta keterangan saksi ahli.
"Kami ada beberapa orang yang sudah diperiksa, seperti saksi ahli kemudian termasuk pelapor dan Said Didu," ujar Baktiar.
Diketahui, Said Didu telah diperiksa kepolisian terkait dugaan yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian terkait Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).
"Saya sudah menjelaskan ada 30 pertanyaan dan selama tujuh jam mengikuti," kata Said Didu seusai diperiksa di Mapolresta Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Selasa malam (19/11/2024).
Said mengaku tak mempersoalkan tuduhan yang dilaporkan oleh Kepala Apdesi Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, yaitu Maskota."Intinya saya ingin agar kebijakan-kebijakan yang diambil itu memang tidak menyengsarakan rakyat," ucap Said Didu.
Sementara itu, Kuasa Hukum Said Didu, Gufroni menjelaskan hingga saat ini status Said Didu setelah diperiksa selama tujuh jam masih sebagai saksi. "Alhamdulillah sampai saat ini pak Said Didu statusnya masih sebagai saksi," ucap Gufroni di tempat yang sama.
Sumber: inilah
Foto: Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu seusai pemeriksaan di Mapolresta Tangerang, Selasa malam (19/11/2024). (Foto: Inilah.com/ Syahidan)